Gaji PPPK 2024 Terbaru Berdasarkan Golongan, Segini Nominalnya

Gaji PPPK 2024 Terbaru Berdasarkan Golongan, Segini Nominalnya

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 02 Jan 2025 12:40 WIB
Uang Gaji
Foto: iStock
Palembang -

Gaji PPPK diatur pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Setiap pegawai akan menerima imbalan atau upah yang berbeda-beda.

Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Pada tahun 2024, gaji yang diterima PPPK bertambah sebanyak 8 persen.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gaji PPPK 2024

Nominal gaji yang diterima PPPK tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ada 17 daftar gaji yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja dari nol hingga 33 tahun. Gaji terendah berada di angka Rp 1.938.500 sedangkan tertinggi Rp 7.329.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Besaran tersebut belum terkena pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang pajak. Lantas, apakah PPPK nanti menerima kenaikan gaji?

Adakah Kenaikan Gaji PPPK?

Menjawab pertanyaan tersebut perlu melihat Pasal 3 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2028. Tertulis pada ayat 1, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

Besaran dan teknis pemberiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Selain gaji, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menerima tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan PPPK

Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan seperti PNS pada instansi pemerintah tempat bekerja. Ada lima jenis tunjangan yang didapat yakni:

1. Tunjangan Keluarga

Pegawai mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan bekerja mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan Pangan

Pegawai mendapat tunjangan dalam bentuk beras 10 kg untuk setiap orang yang ada di keluarga. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan undang-undang. Besarannya menyesuaikan jabatan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional pegawai. Tunjangan diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan undang-undang.

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan ini diberikan apabila memiliki alasan yang kuat dan khusus spesialis jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya. Misalnya tunjangan pengaman persandian, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan nuklir hingga tunjangan guru dan dosen

Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Untuk mengetahui daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan dapat mengecek nominalnya dalam rangkuman berikut ini:

1. Golongan I

  • Masa kerja 0 Tahun: Rp 1.938.500
  • Masa kerja 26 Tahun: Rp 2.900.900

2. Golongan II

  • Masa kerja 3 Tahun: Rp 2.111.900
  • Masa kerja 27 Tahun: Rp 3.071.200

3. Golongan III

  • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.206.500
  • Masa Kerja 27 Tahun: Rp 3.201.200

4. Golongan IV

  • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.299.800
  • Masa kerja 27 Tahun: Rp 3.336.600

5. Golongan VI

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.511.500
  • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.189.900

6. Golongan VI

  • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.742.800
  • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.367.100

7. Golongan VII

  • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.858.800
  • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.551.800

8. Golongan VIII

  • Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.979.000
  • Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.744.400

9. Golongan IX

  • Masa Kerja 0 Tahun: 3.203.600
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.261.500

10. Golongan X

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.339.100
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.484.000

11. Golongan XI

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.480.300
  • Masa Kerja 32 Tahun Rp 5.716.000

12. Golongan XII

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.627.500
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.957.800

13. Golongan XIII

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.781.000
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.209.800

14. Golongan XIV

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.940.900
  • Masa Kerja 32 Tahun Rp 6.209.800

15. Golongan XV

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.107.600
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.746.200

16. Golongan XVI

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.281.400
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.031.600

17. Golongan XVII

  • Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.462.500
  • Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.329.000

Demikian informasi gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan lengkap dengan tunjangan yang didapatkan. Semoga bermanfaat.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads