- Gaji PPPK 2024
- Adakah Kenaikan Gaji PPPK?
- Tunjangan PPPK 1. Tunjangan Keluarga 2. Tunjangan Pangan 3. Tunjangan Jabatan Struktural 4. Tunjangan Jabatan Fungsional 5. Tunjangan Lainnya
- Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan 1. Golongan I 2. Golongan II 3. Golongan III 4. Golongan IV 5. Golongan VI 6. Golongan VI 7. Golongan VII 8. Golongan VIII 9. Golongan IX 10. Golongan X 11. Golongan XI 12. Golongan XII 13. Golongan XIII 14. Golongan XIV 15. Golongan XV 16. Golongan XVI 17. Golongan XVII
Gaji PPPK diatur pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Setiap pegawai akan menerima imbalan atau upah yang berbeda-beda.
Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Pada tahun 2024, gaji yang diterima PPPK bertambah sebanyak 8 persen.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gaji PPPK 2024
Nominal gaji yang diterima PPPK tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Ada 17 daftar gaji yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja dari nol hingga 33 tahun. Gaji terendah berada di angka Rp 1.938.500 sedangkan tertinggi Rp 7.329.000 per bulan.
Besaran tersebut belum terkena pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bidang pajak. Lantas, apakah PPPK nanti menerima kenaikan gaji?
Adakah Kenaikan Gaji PPPK?
Menjawab pertanyaan tersebut perlu melihat Pasal 3 dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2028. Tertulis pada ayat 1, PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa yang dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.
Besaran dan teknis pemberiannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Selain gaji, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menerima tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan PPPK
Dalam pasal 4 dijelaskan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan seperti PNS pada instansi pemerintah tempat bekerja. Ada lima jenis tunjangan yang didapat yakni:
1. Tunjangan Keluarga
Pegawai mendapat tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok. Sementara anak di bawah 21 tahun yang belum menikah dan bekerja mendapat tunjangan 2 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
Pegawai mendapat tunjangan dalam bentuk beras 10 kg untuk setiap orang yang ada di keluarga. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai harga beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan undang-undang. Besarannya menyesuaikan jabatan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan atas jabatan fungsional pegawai. Tunjangan diberikan kepada PPPK Guru yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional sesuai peraturan undang-undang.
5. Tunjangan Lainnya
Tunjangan ini diberikan apabila memiliki alasan yang kuat dan khusus spesialis jabatan yang tidak terdapat pada unit kerja lainnya. Misalnya tunjangan pengaman persandian, tunjangan bahaya radiasi, tunjangan nuklir hingga tunjangan guru dan dosen
Daftar Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Untuk mengetahui daftar lengkap gaji PPPK berdasarkan golongan dapat mengecek nominalnya dalam rangkuman berikut ini:
1. Golongan I
- Masa kerja 0 Tahun: Rp 1.938.500
- Masa kerja 26 Tahun: Rp 2.900.900
2. Golongan II
- Masa kerja 3 Tahun: Rp 2.111.900
- Masa kerja 27 Tahun: Rp 3.071.200
3. Golongan III
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.206.500
- Masa Kerja 27 Tahun: Rp 3.201.200
4. Golongan IV
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.299.800
- Masa kerja 27 Tahun: Rp 3.336.600
5. Golongan VI
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 2.511.500
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.189.900
6. Golongan VI
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.742.800
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.367.100
7. Golongan VII
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.858.800
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.551.800
8. Golongan VIII
- Masa Kerja 3 Tahun: Rp 2.979.000
- Masa Kerja 33 Tahun: Rp 4.744.400
9. Golongan IX
- Masa Kerja 0 Tahun: 3.203.600
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.261.500
10. Golongan X
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.339.100
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.484.000
11. Golongan XI
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.480.300
- Masa Kerja 32 Tahun Rp 5.716.000
12. Golongan XII
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.627.500
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 5.957.800
13. Golongan XIII
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.781.000
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.209.800
14. Golongan XIV
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 3.940.900
- Masa Kerja 32 Tahun Rp 6.209.800
15. Golongan XV
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.107.600
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 6.746.200
16. Golongan XVI
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.281.400
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.031.600
17. Golongan XVII
- Masa Kerja 0 Tahun: Rp 4.462.500
- Masa Kerja 32 Tahun: Rp 7.329.000
Demikian informasi gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan lengkap dengan tunjangan yang didapatkan. Semoga bermanfaat.
(des/des)