Pelayanan Samsat Tutup 1 Januari, Pajak Jatuh Tempo Dapat Perpanjangan Waktu

Sumatera Selatan

Pelayanan Samsat Tutup 1 Januari, Pajak Jatuh Tempo Dapat Perpanjangan Waktu

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 31 Des 2024 14:00 WIB
Jelang berakhirnya program pemutihan, Samsat Palembang 1 mencatat hingga 1.200 orang membayar pajak per hari.
Foto: Ilustrasi pelayanan di Kantor Samsat Palembang (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Pelayanan Kantor Samsat akan tutup pada 1 Januari 2025. Pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut diberi kesempatan membayar pajak di hari berikutnya atau 2 Januari 2025.

"Pelayanan kantor bersama Samsat di wilayah Sumsel akan tutup pada tahun baru 1 Januari 2025. Akan buka kembali pada 2 Januari 2025. Pemilik kendaraan yang jatuh tempo pada tahun baru bisa melakukan pembayaran pada hari berikutnya tanpa dikarenakan sanksi administrasi," ujar Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, Selasa (31/12/2024).

Pengumuman terkait libur itu bersamaan dengan pelaksanaan Natal, 25 Desember yang lalu. Pada momen Natal lalu, Kantor Samsat se-Sumsel libur 2 hari karena ada tambahan cuti bersama pada hari berikutnya. Penutupan layanan itu sesuai dengan keputusan bersama antara Ditlantas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel dan PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasca kantor samsat tutup, terjadi peningkatan wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraannya. Namun, semuanya sudah kita antisipasi karena hal ini sudah rutin setiap tahun terjadi. Termasuk pada saat libur sebelum-sebelumnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Bapenda Sumsel mencatat lima pajak daerah hingga 21 Desember terealisasi 105,1% atau Rp 4,64 triliun dari target Rp 4,42 triliun. Realisasi pajak daerah itu over Rp 225,36 miliar dari target.

ADVERTISEMENT

Pajak daerah disokong oleh pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tercapai 102,73%. Dari target PKB Rp 1,21 triliun terealisasi Rp 1,24 triliun. Target pajak over Rp 33 miliar dari target.

Selanjutnya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terealisasi 100,27%. Dari target Rp 1,09 triliun, realisasi BBNKB mencapai Rp 1,1 triliun atau melebihi Rp 2,95 miliar.

Capaian pajak daerah tertinggi Sumsel disokong oleh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Realisasi PBBKB tumbuh 117,5% atau mencapai Rp 1,61 triliun dari target Rp 1,37 triliun atau lebih Rp 241,19 miliar.

"PBBKB tumbuh signifikan dibandingkan pajak daerah Sumsel lainnya. Kita berhasil merealisasikan pajak ini Rp 1,61 triliun dari target Rp 1,37 triliun atau tercapai 117,5%," ungkap Rizwan.

Pajak air permukaan (PAP). Pajak ini juga melampaui target yang diharapkan, bahkan dengan persentase paling tinggi dibandingkan lainnya. Dari target Rp 13,9 miliar realisasinya mencapai Rp 20,71 miliar atau 149,01%.

Terakhir pajak rokok yang terealisasi 91,86% atau minus 8,14%. Capaian pajaknya sebesar Rp 661,59 miliar dari target Rp 720,23 miliar atau minus Rp 58,64 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads