Pemprov Sumsel Tak Larang Kembang Api-Petasan Tahun Baru, tapi...

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Tak Larang Kembang Api-Petasan Tahun Baru, tapi...

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 11:02 WIB
ilustrasi kembang api
Foto: Unsplash/@designecologist
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tak melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan kembang api atau petasan. Masyarakat hanya diimbau menjaga suasana tertib, aman, nyaman, damai, dan teratur.

"Belum ada edaran khusus (larangan) untuk petasan dan kembang api, baik dari pusat maupun daerah. Namun, yang jelas tentunya pemerintah mengimbau malam tahun baru ini masyarakat dapat menjaga suasana tertib, aman, nyaman, damai, dan teratur. Termasuk dalam penggunaan petasan dan kembang api," ujar Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Senin (30/12/2024).

Aris mengungkapkan, meski tidak melarang petasan dan kembang api, pihaknya ingin suasana malam tahun baru berjalan tertib dan tidak mengganggu keamanan masyarakat. Satpol PP akan melakukan pengawasan di lokasi-lokasi sentral seperti pusat keramaian dan permukiman warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sesama aparat keamanan terkait tentu akan selalu mengawasi dan menertibkan setiap tindakan atau kegiatan yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban dimaksud," katanya.

Pada malam tahun baru nanti pihaknya juga akan melakukan patroli rutin. Peningkatan pengamanan di wilayah Sumsel juga sudah dilakukan sejak 24 Desember 2024-2 Januari 2025 atau sepanjang momen Nataru.

ADVERTISEMENT

"Malam tahun baru akan tetap ada patroli rutin, ini juga kita lakukan sepanjang Nataru," terangnya.

Lanjutnya, ada 100 personel Satpol PP yang disiagakan untuk pengamanan dan penertiban. Para personel itu akan disebar khusus di sejumlah obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah khususnya gereja.

"Pamtib akan berjaga dan patroli keliling di obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah khususnya gereja," tukasnya.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads