ASN Sumsel yang Bolos Kerja Usai Tahun Baru Diberi Sanksi

Sumatera Selatan

ASN Sumsel yang Bolos Kerja Usai Tahun Baru Diberi Sanksi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Minggu, 29 Des 2024 19:30 WIB
Ilustrasi Pegawai ASN
Ilustrasi ASN (Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi)
Palembang -

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang bolos kerja usai Tahun Baru 2024/2025 akan diberi sanksi. Selain itu, mobil dinas (mobdin) dilarang dipakai untuk liburan.

Sekretaris Daerah Sumsel Edward Candra mengatakan terkait aturan kerja seluruh ASN sudah mengerti dan memahami tugas pokok mereka. Termasuk ketika ada libur nasional.

"Sudah ada edaran sejak awal tahun kepada seluruh ASN untuk mengikuti ketentuan cuti bersama hari besar keagamaan secara nasional. Nanti ASN akan dilakukan pendataan khususnya saat hari pertama kerja 2025," ujarnya, Minggu (29/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edward menyebut, ASN yang menjadi pelayan publik diminta disiplin melaksanakan tugas. Untuk pengawasan hari pertama kerja 2025 nanti, dia meminta seluruh pimpinan unit kerja melaporkan dan bertanggung jawab dalam absensi.

"ASN yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Para pimpinan unit kerja bertanggung jawab mengawasi ASN atau staf dalam lingkup kerjanya," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Terkait inspeksi mendadak di hari pertama kerja, Edward menyebut sifatnya situasional. Pihaknya belum dapat memastikan apakah akan melakukan sidak tersebut.

"Situasional kalau terkait itu. Jika diperlukan kita akan lakukan sidak," terangnya.

Dia juga meminta seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tak menggunakan fasilitas negara ketika mengambil libur atau cuti saat tahun baru nanti. Dia melarang ASN menggunakan mobdin ketika berlibur.

"Kita imbau untuk bijak, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur. Hal ini juga akan dilakukan pengawasan oleh masing-masing pimpinan unit kerja. Jika warga melihat, silakan lapor ke Inspektorat Sumsel," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads