Kenapa SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup?

Kenapa SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup?

Rangga Rahadiansyah - detikSumbagsel
Jumat, 06 Des 2024 15:40 WIB
Format baru surat izin mengemudi (SIM), kini ada logo kendaraan dan keterangan bahasa Inggris
Surat izin mengemudi (SIM)/Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Palembang -

Kenapa SIM dan STNK tak bisa berlaku seumur hidup seperti KTP elektronik? Berikut ini penjelasannya dari pihak kepolisian.

Dikutip detikOto, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri pada Rabu (4/11/2024), anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP. KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup," kata Sudding, Rabu (4/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sudding, kalau ada pemegang SIM yang melanggar lalu lintas, tinggal diberi tanda. Tiga kali melakukan pelanggaran, SIM dicabut dan tidak dibolehkan mengemudi lagi.

"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongin aja, tiga kali dibolongin sudah, tidak perlu lagi (mengemudi) sekian tahun baru kemudian bisa mendapatkan SIM," katanya.

ADVERTISEMENT

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan menanggapi usulan Sudding. Menurut Aan, Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

"Kalau kami lihat catatan-catatan yang disampaikan oleh MK, salah satunya adalah kenapa SIM ini diperpanjang, itu kaitannya dengan masalah forensik kepolisian. Dalam lima tahun itu waktu yang mungkin ada perubahan identitas dan sebagainya. Namun apa pun itu kami berterima kasih Pak Sudding masukannya, nanti kita akan kaji terus, kemudian kita akan tingkatkan terkait dengan pelayanan SIM, STNK maupun TNKB," kata Aan dalam kesempatan yang sama.

Kemudian mengenai STNK, menurut Aan, juga tidak bisa berlaku seumur hidup. Sebab, dalam proses perpanjangan STNK lima tahunan, kendaraan akan dicek kelaikannya.

"Terkait STNK itu tidak hanya administratif kita keluarkan terkait legalitas kepemilikan kendaraan, namun juga perpanjangan STNK ini untuk dilakukan pengecekan kendaraan yang berkeselamatan. Jadi tiap 5 tahun kita cek fisik kendaraan tersebut apakah masih laik pengeremannya dan sebagainya. Jadi ini kami perlukan di samping untuk forensik kepolisian," tutup Aan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di detikOto dengan judul Polisi Beberkan Alasan SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup.




(sun/des)


Hide Ads