Sopir Pajero yang Tabrak 4 Motor Tewaskan 3 Pengendara Terancam 6 Tahun Penjara

Sumatera Selatan

Sopir Pajero yang Tabrak 4 Motor Tewaskan 3 Pengendara Terancam 6 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Kamis, 26 Des 2024 11:00 WIB
Darma sopir Pajero Sport yang tabrak empat motor hingga tewaskan tiga pengendara
Darma sopir Pajero Sport yang tabrak empat motor hingga tewaskan tiga pengendara (Foto: Istimewa/Polres Muba)
Muba -

Darma (29), sopir Pajreo Sport yang menabrak empat motor hingga tewaskan tiga pengendara terancam enam tahun penjara. Sebelumnya, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.

Diketahui kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Palembang-Jambi Muba, Sumsel, tepat Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin, Selasa (24/12/2024) pukul 13.00 WIB.

Adapun identitas tiga pengendara yang tewas dalam kejadian itu yakni Anggi, Hengki dan Riki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Lantas Polres Muba AKP Pandri mengatakan tersangka Darma dikenakan Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang tindak pidana karena kelalaian dalam berlalu lintas yang menyebabkan kerugian, luka, atau kematian.

"Ya kita kenakan Pasal 310 ayat 2,3,4 tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta," katanya kepada detikSumbagsel, Kamis (26/12/2024).

ADVERTISEMENT

Pandri mengatakan tersangka bekerja sebagai pekerja proyek, sedangkan nomor kendaraan yang dipakainya yakni BG 999 AA adalah asli bukan palsu.

"Mobil Pajero Sport dengan nopol BG 999 AA yang dikemudikan tersangka Darma warga Ilir Ilir Barat 2, Palembang asli bukan palsu, tersangka juga bekerja sebagai pegawai proyek," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Darma, pengemudi Pajero Sport yang menabrak empat motor hingga tewaskan tiga pengendara sebagai tersangka. Usai penetapan itu, tersangka langsung ditahan.

Penetapan Darma sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kecelakaan tersebut. Hasilnya, sopir mobil terbukti bersalah karena kelalaiannya hingga membuat korban meninggal dunia.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads