Proses pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk bulan Desember 2024 dapat dicek secara online melalui HP atau ponsel. Sudahkah detikers mengeceknya?
Jika belum, detikers dapat mengikuti langkah-langkah atau cara cek PIP lewat HP dalam penjelasan artikel ini. Pengecekan dilakukan supaya dapat memastikan dana bantuan sudah disalurkan atau belum.
Pencairan Desember 2024 merupakan termin terakhir atau ketiga yang dijadwalkan pemerintah. Kesempatan untuk peserta didik mengecek PIP lewat HP hanya dengan mengakses situs resminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu PIP?
Dikutip laman Pusat Informasi ULT Kemdikbud, PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Tujuannya untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dengan tiga target yakni meningkatkan akses, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out), membantu siswa yang tidak melanjutkan layanan pendidikan di sekolah atau satuan sekolah nonformal.
Siswa yang mendapatkan bantuan PIP dapat mengecek secara sendiri lewat HP. Caranya mudah, hanya perlu mengakses situs dan memasukkan data diri lalu status penerimaan akan muncul.
Cara Cek PIP Lewat HP
Kemdikbud menyediakan situs untuk mengecek status penerima bantuan PIP. Penerima hanya perlu siapkan kuota internet, NISN dan nomor NIK KTP untuk mengakses situs tersebut. Setelah itu, lakukan tahapan berikut untuk mengeceknya:
1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id pakai browser di HP
2. Pilih bagian "Cari Penerima PIP".
3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Isi jawaban Captcha.
5. Klik "Cek Penerima PIP". Akan muncul Informasi terkait penerima bantuan PIP.
7. Tanda uang BLT PIP 2024 sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)"
Nominal PIP Kemdikbud
Penerima bantuan PIP Kemdikbud akan mendapatkan nominal yang berbeda-beda. Besaran PIP untuk SD, SMP dan SMA ditentukan berdasarkan semester berjalan. Inilah nominal bantuan PIP berdasarkan jenjang sekolah:
- Peserta Didik SD/SDLB/Paket A: 450.000/tahun
- Peserta Didik SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000
- Peserta Didik SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.000.000
Khusus siswa baru dan kelas akhir akan mendapat besaran berbeda karena hanya menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. Berikut rinciannya:
- SD: Rp 225.000
- SMP Rp 375.000
- SMA Rp 500.000
Sebagai catatan, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli hingga Juni tahun berikutnya. Sementara tahun anggaran bantuan PIP dilakukan pada Januari sampai Desember.
Jadwal Pencairan Dana PIP
Dana PIP akan diberikan kepada siswa berdasarkan jadwal atau termin yang sudah ditetapkan. Ada tiga termin pembagian dana PIP 2024, di antaranya:
Pencairan PIP Termin 1
Proses pencairan PIP termin pertama sudah berlangsung dari awal tahun. Yakni sejak bulan Januari, Februari, Maret dan April. Siswa yang berstatus penerima PIP sudah mendapat dana bantuan.
Pencairan PIP Termin 2
Pencairan PIP termin kedua masih berlangsung di bulan Juni. Prosesnya dimulai pada Mei dan akan berakhir di bulan Agustus. Siswa yang belum menerima dana bantuan silahkan mengecek status penerima.
Pencairan PIP Termin 3
Untuk termin ketiga atau terakhir akan diberikan pemerintah antara bulan September hingga Desember. Proses pencairan termin terakhir sama seperti yang lainnya.
Kriteria Penerima Dana PIP Kemdikbud
Penerima PIP adalah anak usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan prioritas sasaran berikut ini:
1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik dengan petimbangan khusus seperti:
- Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk berada di panti sosial atau panti asuhan.
- Berpotensi putus sekolah dan baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah (drop out).
- Terkena bencana alam
- Korban musibah di daerah politik
- Korban musibah di daerah konflik
- Berkebutuhan khusus (disabilitas)
- Memiliki orang tua/wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP)
- Memiliki orang tua/wali yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atua LP.
Sebagai catatan, peserta didik berusia 6-12 tahun penyandang disabilitas mendapat pengecualian dari persyaratan di atas. Untuk pertimbangan poin dua harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari:
- Dinas Pendidikan Provinsi
- Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Pemangku Kepentingan
Demikian rangkuman cara cek PIP lewat HP untuk pencairan Desember 2024. Semoga bermanfaat.
(csb/csb)