Simak Yuk! Panduan Cek PIP Kemdikbud dan Cara Penarikan Dana

Simak Yuk! Panduan Cek PIP Kemdikbud dan Cara Penarikan Dana

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 18 Des 2024 21:30 WIB
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024.
Foto: Ilustrasi penerima bansos PIP 2024.(Dok: Arsip Kemendikbud)
Palembang -

Program Indonesia Pintar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PIP Kemdikbud) disalurkan sesuai jadwal yang ditentukan. Nah, detikers sudah tahu belum panduan cek PIP Kemdikbud dan cara penarikan dana?

Bagi siswa SD, SMP atau SMA sederajat yang masih kebingungan dengan status penerima PIP Kemdikbud atau bukan, dapat melakukan pengecekan. Berikut panduan cek PIP Kemdikbud beserta cara penarikan dananya.

Apa Itu PIP Kemdikbud?

Dilansir laman Kemdikbud, pemerintah menyalurkan dana bantuan berupa uang tunai yang bernama Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuan adanya PIP Kemdikbud untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) yang memenuhi syarat atau kriteria miskin/rentan miskin. Siswa mesti melakukan pendaftaran supaya dapat menerima bantuan ini.

Panduan Cek PIP Kemdikbud

Status penerima PIP Kemendikbud dapat dicek secara mandiri ataupun melalui satuan pendidikan. Itu merupakan cara mudah untuk siswa bisa memastikan sebagai penerima atau bukan.

ADVERTISEMENT

Informasi penerima PIP dapat diakses melalui aplikasi SIPINTAR dengan cara berikut ini:

1. Buka aplikasi SIPINTAR melalui link https://pip.kemdikbud.go.id/

2. Temukan kotak "Cari Penerima PIP'

3. Isi NISN dan NIK

4. Tuliskan jawaban penghitungan yang diminta, lalu klik " Cek Penerima PIP"

5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis

Cara Penarikan Dana PIP Kemdikbud

Setelah memastikan status penerimaan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id/, detikers bisa menarik dana PIP. Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan:

1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi KTP orang tua

3. Buku tabungan (rekening Simpel)

Apabila belum mempunyai rekening, penerima harus melakukan aktivasi di bank yang telah ditetapkan yakni:

  • BRI untuk siswa SD dan SMP
  • BNI untuk siswa SMA dan SMK
  • BSI untuk siswa di Aceh

Waktu dan Aturan Penarikan Dana PIP Kemdikbud

Waktu penyaluran dana PIP bisa berbeda-beda antara satu penerima dengan lainnya. Namun, seluruh peserta perlu memahami tiga aturan penting mengenai penarikan dan yakni:

1. Aktivasi Rekening Melalui Bank Penyalur

Siswa penerima SK nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur.

2. Penarikan Langsung Melalui Bank

Siswa yang mempunyai rekening Simpanan Pelajar (Simpel) berarti sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan. Penerima tersebut dapat langsung menarik dana bantuan melalui Teller Bank sesuai dengan ketentuan perbankan.

3. Penarikan Langsung Melalui Kartu Debit

Siswa yang memiliki kartu debit dari rekening Simpel karena terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya atau mempunyai SK pemberian. Artinya, penerima dapat langsung menarik dana bantuan dengan Kartu Debit melalui mesin ATM atau agen yang bekerja sama dengan perbankan.

Kriteria Penerima PIP Kemdikbud

Tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA sederajat tercatat sebagai penerima PIP Kemdikbud. Terdapat sejumlah kriteria bagi anak usia 6-12 tahun yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Berstatus yatim dan/atau piatu termasuk berada di panti sosial atau panti asuhan.
  • Berpotensi putus sekolah dan baru kembali ke sekolah setelah putus sekolah (drop out).
  • Terkena bencana alam
  • Korban musibah di daerah politik
  • Korban musibah di daerah konflik
  • Berkebutuhan khusus (disabilitas)
  • Memiliki orang tua/wali yang sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan (LP)
  • Memiliki orang tua/wali yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau LP.

Sebagai catatan, peserta didik berusia 6-12 tahun penyandang disabilitas mendapat pengecualian dari persyaratan di atas. Untuk pertimbangan poin dua harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari:

  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Pemangku Kepentingan

Itulah panduan cek PIP Kemdikbud dan cara penarikan dananya. Semoga membantu.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads