Daftar UMK di Sumsel yang Sudah Diputuskan Gubernur, Palembang Tertinggi

Sumatera Selatan

Daftar UMK di Sumsel yang Sudah Diputuskan Gubernur, Palembang Tertinggi

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 20 Des 2024 14:00 WIB
Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Serikat Pekerja Cecep Wahyudin.
Anggota Dewan Pengupahan Perwakilan Serikat Pekerja Cecep Wahyudin (Foto: Reiza Pahlevi/detikcom)
Palembang -

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) di tujuh daerah di Sumatera Selatan (Sumsel) telah ditetapkan melalui keputusan gubernur. Seluruhnya naik 6,5% bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari setahun dan mulai berlaku 1 Januari 2025.

"UMK di Sumsel sudah clear, gubernur sudah menetapkan melalui surat keputusan (SK). Nilainya sesuai dengan pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja/Buruh Cecep Wahyudin, Jumat (20/12/2024).

Di Sumsel ada tujuh daerah yang yang membahas UMK karena memiliki dewan pengupahan. Yakni, Palembang, Muara Enim, Musi Rawas (Mura), Musi Rawas Utara (Muratara), Musi Banyuasin (Muba), Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, dan Banyuasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara 10 daerah lain yang tak memiliki dewan pengupahan di wilayahnya mengikuti acuan penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang nilainya juga naik 6,5% Rp 3.681.571.

Nilai UMK yang telah ditetapkan lebih tinggi dari UMP. Selisihnya berkisar antara Rp 33.457-Rp 235.064. Nilai UMK tertinggi ada di Palembang, paling rendah di Banyuasin.

ADVERTISEMENT

Dalam SK itu disebutkan upah dibayarkan per bulan dengan standar 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja untuk 6 hari kerja dalam seminggu. Atau 8 jam kerja sehari atau 40 jam kerja untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Sementara itu, Sekda Sumsel Edward Candra yang dikonfirmasi terkait UMK tidak merespons. Senada, Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki juga tak menjawab. Dia beralasan sinyal tidak bagus di tempatnya.

"Tunggu nanti saya hubungi sinyal kurang bagus," kata Deliar.

Berikut rincian nilai UMK 2025 yang telah diputuskan Pj Gubernur Sumsel:

1. Palembang: Rp 3.916.635
2. Muara Enim: Rp 3.863.417
3. Mura: Rp 3.796.653
4. Muratara: Rp 3.796.654
5. Muba: Rp 3.778.348
6. OKU Timur: Rp 3.749.696
7. Banyuasin: Rp 3.715.028
8. Prabumulih: Rp 3.681.571
9. Ogan Ilir: Rp 3.681.571
10. OKI: Rp 3.681.571
11. OKU: Rp 3.681.571
12. OKU Selatan: Rp 3.681.571
13. Lahat: Rp 3.681.571
14. Empat Lawang: Rp 3.681.571
15. Pagar Alam: Rp 3.681.571
16. Lubuk Linggau: Rp 3.681.571
17. PALI: Rp 3.681.571




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads