Menghitung nilai SKD dan SKB merupakan salah satu tahapan penting jika detikers mengikuti seleksi CPNS 2024. Setelah melalui tes SKD dan SKB, banyak peserta yang bingung bagaimana hasil akhir mereka dihitung.
Sistem penilaian dalam CPNS tidak hanya berdasarkan skor mentah dari masing-masing tes, tetapi juga mempertimbangkan bobot yang berbeda antara SKD dan SKB. Jika detikers penasaran bagaimana cara menghitungnya, berikut detikSumbagsel rangkumkan panduan hitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024.
Cara Hitung Nilai SKD dan SKB CPNS 2024
Dikutip dari buku Panduan Resmi Bidik CPNS 2024/2025 oleh Tim Psikologi Salemba (2024), berikut caranya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Cara Hitung Nilai SKD
Nilai SKD = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 40%
2. Cara Hitung Nilai SKB
Nilai SKB = (skor yang didapat : skor maksimal) x 100 x 60 %
3. Nilai Akhir
Nilai akhir = nilai SKD + nilai SKB = (40% nilai SKD + 60% nilai SKB)
Contoh perhitungan
Bila detikers mendapat skor SKD sebesar 388 dan SKB 400, maka perhitungannya adalah:
SKD = (388 : 500) x 100 x 40 % = 31,4
SKB = (400: 500) x 100 x 60 % = 48
Nilai akhir = 31,4 + 48 = 79, 4
Bagaimana Jika Ada Peserta dengan Skor yang Sama?
Ketika skor akhir peserta telah diumumkan, ada kemungkinan beberapa peserta mendapatkan nilai yang sama. Lalu, bagaimana proses penentuan kelulusan dalam situasi seperti ini?
Jika hal tersebut terjadi, maka berlaku ketentuan berikut ini:
- Jika dua peserta atau lebih mempunyai skor akhir yang sama, maka penentuan kelolosan didasarkan pada peserta yang skor SKD-nya tertinggi.
- Bila nilai SKD pun tetap sama, maka penentuan akan didasarkan pada nilai sib tes SKD dimulai dari TKP, TIU lalu TWK.
- Tapi jika nilai ketiga subtes tetap sama besar, maka penilaian akan sesuai dengan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tertinggi bagi lulusan perguruan tinggi sedangkan lulusan SMA/sederajat menggunakan nilai ijazah.
- Jika nilai IPK dan ijazah pun tetap sama, maka penentuan kelosan didasarkan pada usia. Peserta yang berusia lebih tua yang berhak lolos.
Nah, itulah panduan hitung nilai SKD dan SKB CPNS 2024. Semoga bermanfaat!
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)