Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang tutup sementara saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Hal itu menyusul telah ditetapkannya 27 November sebagai libur nasional.
"Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup. Hal ini mengikuti penetapan hari libur nasional di hari pelaksanaan Pilkada 2024," kata Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (26/11/2024).
Kata Yenni, masyarakat dapat kembali membuat dan/atau memperpanjang SIM pada Kamis (28/11/2024). Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-15.00 WIB.
"Hari Kamis masyarakat bisa kembali menggunakan fasilitas Satpas Polrestabes Palembang seperti biasa," katanya.
Hal senada diungkapkan Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution yang mengatakan pelayanan SKCK juga akan tutup sementara di hari pelaksanaan puncak demokrasi daerah tersebut.
"Pelayanan SKCK tutup saat hari libur nasional. Jadi, saat Pilkada 2024 nanti juga akan tutup sementara," ungkapnya.
Kata dia, masyarakat dapat kembali datang Kamis (28/11) dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, akte lahir, dan kartu BPJS masing-masing selembar. Selain itu juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari Kamis (28/11) kami akan kembali beroperasi. Jam (operasionalnya) pukul 08.00-15.00 WIB," jelasnya.
(csb/csb)