Bawaslu Terima Aduan Politik Uang oleh Paslon Pilwako Palembang

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Bawaslu Terima Aduan Politik Uang oleh Paslon Pilwako Palembang

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Selasa, 26 Nov 2024 13:00 WIB
Ilustrasi money politics
Foto: Ilustrasi politik uang (Basith Subastian)
Palembang -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palembang mendapat laporan dugaan praktik politik uang (money politics) di pemilihan wali kota/wakil wali kota di wilayah tersebut. Saat ini, Bawaslu masih melakukan kajian terhadap laporan itu.

"Kemarin sore ada laporan masuk ke Bawaslu Palembang terkait dugaan money politics. Saat ini masih kita lakukan kajian," ujar Ketua Bawaslu Palembang, Khairil Anwar Simatupang, Selasa (26/11/2024).

Dia menyebut, laporan itu berasal dari warga bukan dari tim kampanye paslon atau dari parpol. Namun, dia enggan menyebut informasi paslon yang dilaporkan yang diduga melakukan money politics.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan berasal dari warga untuk dugaan pelanggaran money politics Pilwako Palembang," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Palembang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Muslim mengatakan, pihaknya melakukan patroli pengawasan mengantisipasi pelanggaran di masa tenang 24-26 November. Antisipasi dilakukan terhadap praktik politik uang dan kampanye di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Patroli pengawasan kita lakukan terhadap praktik politik uang dan kampanye di media sosial. Kita juga sudah menyampaikan imbauan kepada paslon, tim kampanye, dan partai politik untuk mematuhi aturan selama masa tenang," ujarnya.

Ia menyampaikan beberapa hal di masa tenang ini agar tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelanggaran lain seperti politik uang.

Selain mitigasi dari Bawaslu, pihaknya juga meminta partisipasi masyarakat terhadap temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Peran aktif pengawasan itu diharapkan bisa dilakukan mengingat Bawaslu tak memiliki SDM yang tersebar di seluruh daerah.

"Ketika ada unsur kampanye atau pelanggaran dalam masa tenang ini laporkan saja, jangan takut. Masyarakat bisa melaporkan ke Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) atau langsung ke Bawaslu Palembang. Laporan yang disertai bukti akan segera kami tidak lanjuti," katanya.

Menurutnya, strategi pengawasan di masa tenang akan dilakukan dengan baik agar pilkada berlangsung dengan aman, damai, dan lancar.

"Kita berharap pilkada besok berlangsung dengan bersih dan berintegritas," tukasnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads