Cara Cek NIK KTP Terdaftar DPT Pilkada atau Tidak, Ini Langkahnya!

Cara Cek NIK KTP Terdaftar DPT Pilkada atau Tidak, Ini Langkahnya!

Wulandari - detikSumbagsel
Senin, 18 Nov 2024 03:00 WIB
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024
Cara Cek DPT Online Pilkada 2024 (Foto: Istimewa/KPU)
Palembang -

Mengecek NIK KTP terdaftar DPT Pilkada atau tidak perlu diketahui untuk memastikannya. Proses ini tidak hanya memastikan pemilih terlibat aktif dalam pesta demokrasi, tetapi juga mencegah kendala administratif yang dapat menghalangi partisipasi pemilih.

Pemilih yang terdaftar, secara otomatis bisa mengikuti pemungutan suara. Bagaimana cara cek NIK KTP terdaftar DPT Pilkada? berikut detikSumbagsel rangkumkan.

Cara Cek NIK KTP Terdaftar DPT Pilkada

Dilansir dari laman Indonesiabaik, untuk mengetahui apakah NIK KTP terdaftar DPT Pilkada bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengeceknya sangat simpel. Detikers hanya perlu mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

ADVERTISEMENT

1. Buka laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih "Cek DPT Online" atau
3. Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Akan muncul "Pencarian Data Pemilih"
5. Masukkan data berupa
- Kabupaten/kota sesuai KTP
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
6. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
7. Klik "Pencarian"
8. Jika telah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
9. Bila telah terdaftar, akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
10. Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan yang mengatakan, "Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!"

Solusi Jika Data Pemilih Tidak Muncul di DPT

Bagi pemilih yang datanya tidak muncul di DPT, ada solusi yang bisa dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan pemilih yang tidak terdaftar DPT atau DPTb, masih bisa menggunakan hal pilihnya sebagai pemilih DPK.

Pemilih bisa mencoblos di TPS sesuai alamat yang tertera pada e-KTP atau dokumen lain sesuai ketentuan dan bisa dilayani satu jam terakhir selama surat suara masih tersedia.

Itulah cara cek NIK KTP Terdaftar DPT Pilkada atau tidak. Semoga informasi ini bermanfaat!

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads