37.065 Surat Suara Pilkada 2024 di Sumsel Rusak

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

37.065 Surat Suara Pilkada 2024 di Sumsel Rusak

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 15 Nov 2024 20:40 WIB
Ilustrasi Surat Suara Pemilu
Foto: Ilustrasi surat sura (Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Sebanyak 37.065 surat suara untuk pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Selatan tercatat dalam kondisi rusak. Surat suara yang rusak itu diketahui dari hasil sortir lipat yang telah selesai dilakukan di seluruh KPU se-Sumsel.

"Iya, saat ini sedang dilakukan proses pemenuhan kekurangan surat suara yang rusak ke percetakan," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Handoko saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/11/2024).

Ia menyebut, pemenuhan kekurangan surat suara rusak itu sedang dimonitoring KPU ke dua perusahaan percetakan, yakni di PT Temprina Media Grafika di Semarang dan PT Aksara Grafika Pratama di Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Bagian Keuangan Umum dan Logistik Sekretariat KPU Sumsel, Muhammad Ridho mengungkapkan, surat suara yang alami kerusakan berdasarkan data SILOG sebanyak 37.065 lembar.

Rinciannya, surat suara untuk Pilgub Sumsel sebanyak 15.539 surat suara yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Surat suara rusak hasil sortir paling banyak di Palembang, mencapai 4.679 lembar.

ADVERTISEMENT

Sedangkan surat suara rusak untuk Pilbup/Pilwalkot sebanyak 21.526 lembar tersebar di 13 kabupaten/kota. Paling banyak kerusakan ada di Palembang, mencapai 4.540 surat suara.

Klaim penggantian surat suara itu menyesuaikan dengan perusahaan yang mencetaknya. Untuk Pilgub Sumsel, pencetakan surat suara dilakukan di PT Temprina Media Grafika. Sedangkan pilbup/pilwalkot dilakukan di PT Temprina Media Grafika dan PT Aksara Grafika Pratama.

"Jadwal pengambilan kekurangan surat suara pada 14-16 November 2024. KPU Sumsel akan mengkoordinir pengambilan kekurangan surat suara di percetakan," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, KPU kabupaten/kota akan menjemput langsung pengambilan kekurangan surat suara dan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Polres di wilayah masing-masing.

"KPU kabupaten/kota akan memeriksa kualitas dan memastikan jumlah di lokasi pabrik dengan melakukan sortir hitung ditempat sebelum dibawa pulang," jelasnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads