Berapa Biaya Bikin SIM, Simak Infonya Berikut ini!

Berapa Biaya Bikin SIM, Simak Infonya Berikut ini!

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Selasa, 05 Nov 2024 11:30 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman_punyaFOTO)
Palembang -

Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki pengendara untuk membawa kendaraan di Indonesia. Terdapat empat jenis sim yaitu A, B, C, dan D. Namun apakah detikers tahu berapa biaya untuk membuat SIM?

SIM adalah bukti registrasi yang diberikan oleh polisi kepada seseorang yang memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan bisa mengemudikan kendaraan. Bagi detikers yang ingin tahu berapa biaya pembuatan SIM 2024, Simak informasi berikut ini!

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut biaya pembuatan dan perpanjangan SIM serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 216.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

¡ SIM A

SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg. sedangkan SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor 3 yang digunakan untuk angkutan orang/barang. Untuk biaya pembuatan SIM A baru sebesar RP 120.000.

¡ SIM B

SIM B dibagi menjadi dua, yakni SIM BI dan SIM BII. SIM BI digunakan mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai berat 3.500 Kg. sedangkan SIM BII digunakan untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan membawa kereta gandengan lebih dari 1.000 Kg. Biaya pembuatan SIM BI DAN BII sebesar RP 120.000.

ADVERTISEMENT

¡ SIM C

SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang mampu mencapai kecepatan lebih dari 40 Km/Jam. Biaya pembuatan SIM C sebesar RP100.000.

¡ SIM D

SIM D digunakan untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 Km/Jam. Biaya pembuatan SIM D sebesar RP50.000.

Biaya Perpanjangan SIM

Pemilik SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemilik harus membawa persyaratan sebagai berikut:

- Melampirkan SIM lama

- Melampirkan KTP dan fotokopinya

- Melampirkan BPJS atau JKNM

- Melampirkan surat keterangan lulus psikologi

Selain persyaratan yang harus dibawa oleh pemilik , berikut Biaya perpanjangan SIM:

- SIM A Rp.80.000

- SIM A Umum Rp.80.000

- SIM BI Rp.80.000

- SIM BII Rp.80.000

- SIM C Rp.75.000

- SIM D Rp.30.000

Demikian informasi tentang pembuatan dan perpanjangan SIM, semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads