Pinjaman online atau pinjol saat ini sedang marak-maraknya terjadi di Indonesia. Banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan pinjaman online lantaran persyaratannya yang mudah.
Pinjol bisa dilakukan hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sehingga bisa saja disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Nah, maka dari itu detikers perlu tahu cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak.
Melakukan cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak bisa dengan cara online dan offline. Bagaimana caranya? Simak informasi berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek NIK KTP Secara Online
Dilansir dari Portal Informasi Indonesia, untuk mengecek NIK KTP Secara Online bisa dilakukan melalui situs Informasi Debitur (iDebku) atau aplikasi iDebku OJK. Sebelum itu, detikers perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP. Berikut caranya:
1. Kunjungi situs https://idebku.ojk.go.id atau download aplikasi iDebku OJK
2. Klik "Pendaftaran" pada halaman utama situs atau aplikasi iDebku OJK
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia
4. Pastikan informasi yang diisi sudah benar dan sesuai
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri)
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
10. Setelah itu, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari setelah mendaftar.
Cara Cek NIK KTP Secara Offline
Sementara itu, untuk mengecek NIK KTP dipakai pinjol secara offline, detikers bisa langsung datang ke kantor OJK setempat sesuai panduan yang telah dibagikan oleh OJK. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang ke kantor OJK setempat
2. Membawa dokumen persyaratan, yaitu:
- Syarat untuk individu: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
- Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
- Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan dalam hal dikuasakan dapat membawa surat kuasa.
3. OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung
4. Setelah itu, hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Itulah panduan cara cek NIK KTP dipakai pinjol atau tidak secara online dan offline. Semoga bermanfaat.
Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(des/des)