Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Rp 4,7 Miliar, Hakim Minta Mediasi

Sumatera Selatan

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Rp 4,7 Miliar, Hakim Minta Mediasi

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 31 Okt 2024 13:30 WIB
Sidang gugatan mantan gubernur Sumsel Herman Deru sisa pembayaran pembangunan proyek Gandus
Foto: Sidang gugatan mantan Gubernur Sumsel Herman Deru sisa pembayaran pembangunan proyek Gandus (Dok. Istimewa)
Palembang -

Sidang kasus gugatan sisa pembayaran pembangunan proyek di Gandus milik mantan Gubernur Sumsel Herman Deru senilai Rp 4.773.358.000 kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang.

Dalam sidang tersebut, penggugat Arifia Hamdani melalui kuasa hukumnya Mutiara RZ menyebutkan pihaknya menggugat Herman Deru terkait sisa pembayaran proyek pembangunan villa gandus Palembang senilai Rp 4.773.358.000 yang belum dipenuhi tergugat, Herman Deru.

Pada sidang yang digelar Rabu (30/10/2024) di hadapan majelis hakim Eduward, nampak tim kuasa hukum penggugat maupun tergugat hadir. Agenda sidangnya yakni pembacaan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim meminta penggugat dan tergugat untuk mediasi dan dihadirkan prinsipal sehingga ada negosiasi antara keduanya. Namun dari pihak tergugat tidak menghadirkan hal tersebut.

"Berarti tergugat menggabungkan antara umum dan pribadi seharusnya tidak boleh karena ini menyangkut pribadi. Tergugat kan belum terpilih (jadi Gubernur Sumsel lagi) maka tergugat sebaiknya menunjukkan kepribadiannya untuk memberikan contoh yang baik terhadap masalah hukum," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Usai sidang kuasa hukum penggugat Mutiara RZ, mengatakan pada sidang tersebut masuk pokok perkara dengan pembacaan gugatan.

"Sidangnya sudah masuk ke pokok perkara dan sidang pekan depan kita mendengarkan jawaban dari pihak tergugat," ujarnya.

Dijelaskan Mutiara, kasus gugatan terhadap Herman Deru ini berawal dari kliennya Arifia Hamdani pada tahun 2018 dipanggil Herman Deru untuk mengerjakan proyek di lahan seluas 16 hektar di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Tanah seluas 16 hektar itu dibuat berbagai fasilitas seperti vila, stable, taman dan masih banyak lagi. Pengerjaan proyek tersebut memakan waktu tiga tahun atau tepatnya dari 2018 -2021.

"Pembangunan proyek selama 3 tahun tersebut memakan biaya sebesar Rp 11 miliar. Namun Herman Deru masih memiliki sisa uang pembayaran yang belum dilunasi terhadap klien kami sebesar Rp 4,7 miliar," jelasnya.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat saat akan diwawancarai enggan memberikan komentar.




(dai/dai)


Hide Ads