Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Rp 4,7 M, Ini Duduk Perkaranya

Sumatera Selatan

Mantan Gubernur Sumsel Herman Deru Digugat Rp 4,7 M, Ini Duduk Perkaranya

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 24 Okt 2024 18:48 WIB
Herman Deru saat Ditemui di Palembang
Foto: Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru (Ilustrasi)
Palembang -

Mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023, Herman Deru digugat Arifia Hamdani di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Hal itu karena sisa uang pembayaran pembangunan proyek di Gandus senilai Rp 4.770.358.000.

"Iya kami menggugat Herman Deru terkait sisa uang pembayaran pembangunan atau proyek di Gandus sebesar Rp 4.770.358.000 yang hingga saat ini tak kunjung dilunasi," kata Mutiara RZ, kuasa hukum Arifia Hamdani saat dihubungi detikSumbagsel, Kamis (24/10/2024).

Dijelaskan Mutiara, kasus gugatan terhadap Herman Deru ini berawal dari kliennya Arifia Hamdani pada tahun 2018 dipanggil Herman Deru untuk mengerjakan sebuah proyek di lahan seluas 16 hektar di Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanah seluas 16 hektare itu dibuat berbagai fasilitas seperti vila, stable, taman dan masih banyak lagi. Pengerjaan proyek tersebut memakan waktu tiga tahun atau tepatnya dari 2018-2021.

"Pembangunan proyek selama 3 tahun tersebut memakan biaya sebesar Rp 11 miliar. Namun Herman Deru masih memiliki sisa uang pembayaran yang belum dilunasi terhadap klien kami Rp 4.770.358.000," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setelah pembangunan proyek di Gandus selesai, kata dia, Herman Deru tidak melakukan sisa pembayaran terhadap Arifia Hamdani. Sehingga pada 1 Januari 2021, tim kuasa hukum Arafia mulai melakukan penagihan sisa uang pembangunan proyek dengan bermusyawarah, somasi dan menyurati DPP NasDem untuk memberikan bantuan agar hal ini dapat diselesaikan.

"Kami sudah banyak mengupayakan mulai dari bermusyawarah dengan mendatangi Herman Deru di rumahnya di Jalan Taman Kenten namun tak diindahkan (tak ditanggapi). Lalu kami melalukan somasi tak diindahkan juga. Kami menyurati DPP NasDem untuk membantu agar bisa beliau melunasi pembayaran proyek di Gandus, lalu menyurati Partai Demokrat di mana calon wakil Gubernur Sumsel yang berpasangan Herman Deru berasal dari partai tersebut. Memang direspon oleh DPP NasDem dan Demokrat namun masih harus kembali kepada individunya," tuturnya.

Mutiara menyebutkan sebelum memasukkan gugatan ini pihaknya sudah mengupayakan untuk menyelesaikan sisa pembayaran ini dengan musyawarah. Namun ternyata masih tidak ada tanggapan.

"Selama 2021-2024 upaya kami untuk melakukan musyawarah gagal. Akhirnya kami masukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang," jelasnya.

Di Pengadilan Negeri tersebut, kata dia, pihaknya dan Herman Deru sempat dimediasi untuk membuka peluang musyawarah. Namun ternyata kuasa hukumnya menolak niat baik mereka dan ingin lanjut ke pokok perkara.

"Sebenernya kami minta kepada majelis untuk dihadirkan prinsipalnya karena kalau mediasi itu antara klien dan tergugat dipertemukan tapi ternyata kuasa hukum sudah ada surat kuasa dari tergugat. Sehingga kuasa hukumnya minta lanjut ke pokok perkara. Kami masih membuka peluang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah," jelasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Herman Deru, Welly Angga Nugraha, mengatakan proses mediasi akan dilanjutkan sesuai jadwal pengadilan, dan isi gugatan akan lebih jelas setelah sidang berikutnya.

"Untuk mediasi, kita akan menunggu proses dari pengadilan. Mengenai permintaan penggugat untuk menghadirkan prinsipal, jika diminta oleh pengadilan, kami akan berkoordinasi apakah itu memungkinkan atau tidak," pungkasnya.




(dai/dai)


Hide Ads