Sejumlah orang masih bingung dengan jabatan staf khusus (stafsus) presiden. Istilah itu ramai dibicarakan setelah Presiden Prabowo Subianto melantik penyanyi Yovie Widianto sebagai staf khusus.
Pelantikan Yovie Widianto berlangsung di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (22/10/2024). Ia dilantik bersamaan dengan beberapa tokoh lain yang mengemban amanah sebagai utusan khusus, kepala badan dan penasihat khusus.
Lantas, apa itu staf khusus presiden yang diemban Yovie Widianto? Simak penjelasan lengkap mulai dari pengertian, tugas, masa bakti hingga gaji yang diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Staf Khusus Presiden?
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Bab III Pasal 33, staf khusus dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Stafsus terdiri paling banyak 15 orang termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.
Pemilihan stafsus dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) atau orang lain yang dipercaya presiden. Bagi PNS, TNI atau Polri yang diangkat menjadi stafsus tetap menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan syarat diberhentikan dari jabatan organik selama menjadi stafsus dan tidak akan kehilangan statusnya sebagai ASN. Bahkan mereka dapat dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan bersangkutan.
Setelah menyelesaikan tugas sebagai stafsus ASN tersebut akan kembali aktif bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Jika pensiun selama mendampingi presiden akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tugas Staf Khusus Presiden
Stafsus bekerja di bawah perintah presiden dan akan menjalankan tugas-tugas tertentu di luar cakupan yang diberikan oleh kementerian atau instansi pemerintah. Secara sekilas, inilah tugas yang dijalankan stafsus:
1. Melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas-tugas yang sudah disampaikan.
2. Secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet
3. Dalam pelaksanaan tugas, wajib berkoordinasi dengan koordinator stafsus presiden yang diangkat oleh presiden.
4. Setiap pelaksanaan tugas, stafsus bertanggung jawab kepada presiden.
5. Wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
6. Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas stafsus dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerjanya.
7. Pengangkatan dan tugas pokok stafsus ditetapkan melalui keputusan presiden.
Masa Bakti Staf Khusus Presiden
Dalam Pasal 41 disebutkan masa bakti stafsus berlangsung sesuai dengan jabatan presiden yakni selama 5 tahun. Artinya, ketika periode presiden berakhir maka selesai juga masa kerja stafsus.
Untuk periode pemerintah Presiden Prabowo yang baru dilantik tahun 2024, akan berakhir di tahun 2029. Setelah masa bakti selesai, stafsus tidak diberikan uang pensiun atau pesangon.
Selama menjalankan tugas akan dibantu oleh asisten yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi pratama atau jabatan struktural eselon IIA. Menurut aturan, asisten yang akan membantu maksimal 5 orang.
Gaji yang Diterima Stafsus Presiden
Ketentuan gaji yang diterima stafsus diatur dalam Pasal 40 yakni hak keuangan dan fasilitas yang diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon IA.
Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2015, batas tertinggi besaran gaji yang diterima staf khusus yakni Rp 36.500.000. Nominal tersebut merupakan hak keuangan yang diberikan negara setiap bulan kepada stafsus presiden.
Demikian ulasan tentang pengertian staf khusus presiden, tugas, masa bakti hingga gaji yang diterima. Semoga membantu ya!
(csb/csb)