Presiden Prabowo Subianto melantik staf khusus (stafsus), utusan khusus dan sejumlah kepala badan pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Nama Raffi Ahmad masuk dalam daftar pelantikan.
Dilansir detikHikmah, Raffi Ahmad dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Ia mengemban sejumlah tugas khusus yang diberikan Presiden Prabowo Subianto selama masa jabatan berlangsung.
Tahukah detikers ternyata jabatan utusan khusus dan staf khusus merupakan dua profesi yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan kedua jabatan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda Stafsus dan Utusan Khusus Presiden
Aturan pembentukan stafsus dan utusan khusus presiden tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2024 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Kedua jabatan tersebut mempunyai perbedaan dari segi tugas dan susunan keanggotaannya. Ini penjelasan masing-masingnya:
1. Staf Khusus Presiden (Stafsus)
Dalam Pasal 33 menjelaskan, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan presiden. Stafsus melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Stafsus terdiri paling banyak 15 orang termasuk Sekretaris Pribadi Presiden. Secara administratif, jabatan ini bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet dan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden yang diangkat dari salah satu staf.
Ketika melaksanakan tugas, stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah. Terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik, Sekretaris kabinet mengatur tata kerja stafsus.
2. Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan Pasal 17 dalam Perpres yang sama, utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Jabatan ini akan melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instanasi.
Adapun sejumlah ketentuannya lain yang diemban utusan khusus sebagai berikut:
- Bertanggungjawab kepada presiden.
- Pengangkatan dan tugas pokos ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
- Keanggotaannya dapat berasal dari pegawai negeri dan bukan pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat menjadi utusan khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat menjadi utusan khusus diberhentikan dari jabatan organik tanpa kehilangan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Setiap utusan khusus mempunyai paling banyak dua asisten.
- Setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten.
Hak Keuangan-Fasilitas Stafsus dan Utusan Khusus
Berdasarkan ketentuan Pasal 24, stafsus diberikan hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan strukturan Eselon IA. Sedangkan utusan khusus setingkat dengan jabatan menteri.
Masa bakti kedua jabatan ini berakhir bersamaan dengan selesainya jabatan presiden. Apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan dana pensiun atau pesangon.
Daftar Nama Stafsus dan Utusan Khusus Presiden 2024-2029
Sejumlah nama dilantik menjadi stafsus dan utusan khusus Presiden Prabowo Subianto. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai kalangan, seperti artis, penyanyi hingga politikus.
Berikut ini daftar nama stafsus dan utusan khusus Presiden Prabowo Subianto:
1. Daftar Nama Stafsus Presiden
Jabatan stafsus presiden periode 2024-2029 diberikan kepada Yovie Widianto.
2. Daftar Nama Utusan Khusus Presiden
- H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
- H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
- K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
- Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
- H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
- Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
- Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Demikian perbedaan stafsus dan utusan khusus presiden Prabowo Subianto yang resmi mengemban amanah dan tugas untuk periode 2024-2029. Semoga membantu ya!
(csb/csb)