Pelantikan Presiden 2024: Lokasi, Agenda, dan Link Streamingnya!

Pelantikan Presiden 2024: Lokasi, Agenda, dan Link Streamingnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 19 Okt 2024 18:30 WIB
FILE PHOTO: Indonesias president-elect Prabowo Subianto and vice president-elect Gibran Rakabuming Raka wave after the countrys election commission officially announced them as the presidential election winners at General Election Commission (KPU) headquarters in Jakarta, Indonesia, April 24, 2024. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana/File Photo
Prabowo-Gibran (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)
Palembang -

Pelantikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka digelar pada Minggu, 20 Oktober 2024. Acara ini menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia.

Merujuk berita acara KPU 218/PL.01.08-BA/05/2024, Prabowo dan Gibran unggul pada Pemilu 2024 dengan perolehan 58,58% dari total suara sah nasional. Hasil tersebut membuat KPU menetapkan pasangan tersebut sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 sejak 24 April 2024.

Penetapan resmi sebagai presiden dan wakil presiden akan dilakukan MPR RI dalam Sidang Paripurna 20 Oktober 2024. Berikut informasi lokasi, agenda dan aturan penting pelantikan presiden 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi Pelantikan Presiden 20 Oktober 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024, tanggal 20 Oktober 2024 dijadikan sebagai hari pelantikan dan pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden 2024.

Lokasi pelantikan digelar di Jakarta tepatnya Gedung Nusantara Komplek Parlemen Republik Indonesia. Gedung tersebut selalu digunakan sebagai tempat pelantikan presiden dan wakil presiden sejak dilantiknya Soekarno.

ADVERTISEMENT

Agenda Pelantikan Presiden 2024

Prosesi pelantikan dimulai pada Minggu, 20 Oktober 2024 dari pukul 10.00 WIB hingga 11.23 WIB. Rangkaian acara pertama yakni menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilakukan pembukaan sidang paripurna oleh Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

Pengucapan sumpah Presiden RI akan dilakukan pada pukul 10.24 WIB sampai 10.28 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah Wakil Presiden RI. Agar lebih mengetahui rangkaian acaranya, berikut rangkuman detikSumbagsel:

- 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

- 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta

- 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR

- 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI

- 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI

- 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan

- 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

- Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

- 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI

- 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa

- 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna

- 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

- 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Acara pelantikan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI pada pukul 10.00 WIB. MPR RI merupakan lembaga negara yang berwenang melantik presiden dan wakil presiden sesuai dengan Pasal 3 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

Selain itu, detikers juga bisa menyaksikan momen pelantikan di kanal detikcom yang dimulai pada pukul 08.00 WIB. Berikut ini link live streamingnya:

- Link Streaming Pelantikan Presiden 2024

Aturan Pelantikan Presiden 2024

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 yakni:

1. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh MPR.

2. Dalam hal wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, presiden terpilih tetap dilantik menjadi presiden.

3. Dalam hal presiden terpilih berhalangan hadir, wakil presiden dilantik menjadi presiden.

4. Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan hadir maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dengan suara terbanyak pertama serta kedua.

5. Berhalangan hadir yang dimaksud yakni:

- Meninggal dunia
- Tidak diketahui keberadaannya

Itulah informasi mengenai detail pelantikan presiden 2024 mulai dari lokasi, agenda pengucapan sumpah hingga aturan pentingnya. Semoga membantu ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads