Jadwal Pelantikan Presiden Wapres Prabowo-Gibran 2024: Agenda dan Aturan Resmi

Jadwal Pelantikan Presiden Wapres Prabowo-Gibran 2024: Agenda dan Aturan Resmi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 18 Okt 2024 05:30 WIB
Prabowo unggah foto bareng Gibran di hari Lebaran (dok.Instagram Prabowo)
Prabowo unggah foto bareng Gibran (dok.Instagram Prabowo)
Palembang -

Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Sidang pelantikan Prabowo-Gibran dilakukan oleh MPR RI.

Dilansir detiknews, agenda sidang paripurna pelantikan presiden Prabowo-Gibran digelar di Gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta, Minggu 20 Oktober 2024. Sidang dimulai dari pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani akan memimpin sidang paripurna pelantikan presiden hingga pukul 11.23 WIB. Inilah agenda lengkap pelantikan Prabowo-Gibran 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda Pelantikan Prabowo-Gibran

Sidang pelantikan dibuka oleh ketua MPR kemudian dilanjutkan pembacaan keputusan KPU mengenai hasil Pilpres. Lalu, pengucapan janji presiden dan wakil presiden terpilih.

Berikut rangkaian sidang paripurna pelantikan presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024:

ADVERTISEMENT

- 10.00-10.03 WIB: Menyanyikan Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

- 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta

- 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna dalam rangka pelantikan presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029 oleh Ketua MPR

- 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden RI

- 10.28-10.30 WIB Pengucapan sumpah wakil presiden RI

- 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan

- 10.35-10.40 WIB Penyerahan berita acara pelantikan

- Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

- 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden RI

- 11.05-11.10 WIB Pimpinan MPR melanjutkan memimpin sidang paripurna MPR

- 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa

- 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang paripurna

- 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan "Indonesia Raya"

- 11.23 WIB: Sidang paripurna selesai

Mengenai sumpah presiden dan wakil presiden diambil dari Pasal 9 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945. Secara resmi jabatan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin digantikan oleh Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka selaku presiden dan wakil presiden RI tahun 2024-2029.

Aturan Pelantikan Prabowo-Gibran

Berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 yakni:

1. Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilantik oleh MPR.

2. Dalam hal wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, presiden terpilih tetap dilantik menjadi presiden.

3. Dalam hal presiden terpilih berhalangan hadir, wakil presiden dilantik menjadi presiden.

4. Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan hadir maka MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan dengan suara terbanyak pertama serta kedua.

5. Berhalangan hadir yang dimaksud yakni:

- Meninggal dunia
- Tidak diketahui keberadaannya

Perolehan Suara Presiden Terpilih 2024

KPU menetapkan Presiden dan Wakil Presiden 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi pemilihan umum. Diperoleh suara pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara atau 58,58% dari keseluruhan suara sah secara nasional.

Penetapan itu diinformasikan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024. Setelah penetapan tersebut, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 dilantik oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum resmi menjabat.

Demikian jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibral yang berlangsung pada Minggu, 20 Oktober 2024 beserta aturan resminya. Semoga bermanfaat.




(csb/csb)


Hide Ads