Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 Lengkap Tata Tertib dan Sanksi

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 Lengkap Tata Tertib dan Sanksi

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 14 Okt 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Tes SKD Sekolah Kedinasan
Ilustrasi Tes SKD (Foto: Dok. Kemenkumham)
Palembang -

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 berlangsung pada 16 Oktober hingga 14 November 2024. Selain mengikuti instruksi seleksi, peserta juga wajib mematuhi aturan pakaian tes SKD CPNS 2024.

Hal ini dilakukan supaya seluruh peserta tes mengenakan pakaian yang sama sesuai dengan aturan. Sehingga dapat membedakan peserta tes SKD CPNS 2024 dengan lainnya.

Mengenai aturan pakaian tes SKD CPNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Pakaian Tes SKD CPNS 2024

Dari aturan tersebut ditetapkan setiap peserta wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan ketentuan panitia seleksi dari instansi yang dilamar. Peserta dilarang mengenakan kaos, celana jeans dan sandal.

Melihat aturan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tahun 2023, berikut pembagian aturan pakaian peserta laki-laki, perempuan dan berhijab:

ADVERTISEMENT

1. Pakaian Laki-laki

- Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

- Celana Panjang warna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

2. Pakaian Perempuan

- Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa adanya corak

- Rok warna hitam polos bukan jeans

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak menggunakan ikat pinggang

3. Pakaian Berhijab

- Kemeja lengan panjang warna putih polos tanpa corak

- Rok warna hitam tanpa corak

- Jilbab warna hitam polos

- Sepatu tertutup warna hitam

- Tidak mengenakan ikat pinggang

Apabila peserta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur. Karena itu, aturan pakaian menjadi hal penting yang wajib dipatuhi peserta tes.

Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi SKD 2024

Selain aturan pakaian, terdapat sejumlah tata tertib lain yang mesti diketahui. Berikut rangkuman lengkapnya:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel instansi memberikan nomor identifikasi pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemerian nomor identifikasi pribadi registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4. Bagi peserta seleksi wajib membawa e-KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku. Bisa juga kartu keluarga yang dilegalisir basah.

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu atau sesuai dengan aturan pansel instansi.

8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu.
- Senjata api/tajam atau sejenisnya

9. Peserta dilarang:

- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia
- Keluar ruang seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruang seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi Bagi yang Melanggar Tata Tertib

1. Peserta telat hadir dari jadwal tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2. Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3. Peserta yang melanggar aturan pakaian pada poin ketujuh tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4. Peserta yang melanggaran aturan poin 8 dan 9 pada sub poin 1,2,3,4 dan 5 dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5. Peserta yang melanggaran ketentuan pada nomor sembilan sub poin 6 dan 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.

Nah, itulah rangkuman aturan pakaian tes SKD CPNS 2024 lengkap dengan tata tertib dan sanksi yang diberikan. Semoga membantu ya detikers!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads