Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024 Diumumkan, Begini Cara Cetak Kartu Peserta

Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024 Diumumkan, Begini Cara Cetak Kartu Peserta

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Sabtu, 12 Okt 2024 13:31 WIB
Ilustrasi tes CPNS
Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban
Palembang -

Kartu Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah bisa dicetak sejak 9 Oktober 2024. Pelamar diminta untuk memastikan dan memenuhi syarat administrasi untuk mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan bahwa kartu ujian SKD CPNS 2024 dapat dicetak setelah instansi mengumumkan jadwal sesi ujian peserta. Kartu ini wajib dibawa oleh pelamar saat pelaksanaan ujian.

Lantas bagaimana cara cetak kartu peserta ujian SKD CPNS 2024? Berikut cara cetak kartu peserta SKD CPNS 2024 beserta tata tertib pelaksanaannya yang telah dirangkum detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

1. Pastikan pelamar telah memenuhi syarat administrasi.

2. Akses https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan browser Google Chrome atau Mozilla Firefox versi terbaru.

ADVERTISEMENT

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun.

4. Klik tombol Log In.

5. Pilih laman resume pendaftaran dan akan tampil pilihan untuk Cetak Kartu Peserta Ujian yang ditampilkan dengan tombol berwarna biru. Dokumen kartu Ujian SKD CPNS 2024 akan di download dalam format PDF.

6. Buka dokumen kartu ujian untuk melihat rincian titik lokasi ujian, tanggal ujian, dan waktu sesi ujian.

7. Print atau cetak kartu ujian.

Tata Tertib Seleksi SKD CPNS 2024

Pada tahun 2024, seleksi SKD CPNS dilaksanakan dengan metode CAT (Computer Assisted Test) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sebagai berikut:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai atau sesuai ketentuan instansi.

2. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi oleh panitia seleksi (pansel) sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Membawa KTP asli, jika tidak ada boleh diganti dengan:

  • Surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi KK yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai.
  • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak.

4. Peserta dengan titik seleksi di luar negeri membawa paspor atau kartu peserta seleksi.

5. Peserta seleksi pengembangan karier membawa KTP atau kartu pengenal pegawai.

6. Peserta yang mengikuti seleksi harus sesuai dengan kartu peserta.

7. Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai yang diatur oleh pansel. Tidak diperkenankan untuk menggunakan kaos, celana jeans, dan sandal.

8. Peserta dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya.
  • Kalkulator, gawai, kamera bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis kecuali pensil kayu.
  • Senjata api/tajam dan sejenisnya.

9. Peserta dilarang:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung.
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin panitia.
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali mendapat izin dari panitia.
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
  • Merokok dalam ruangan seleksi.
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

10. Peserta yang telah selesai ujian meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Itulah tata cara mencetak kartu peserta SKD CPNS 2024 beserta tata tertib pelaksanaannya. Pastikan detikers mencetak kartu peserta dan mematuhi tata tertibnya, ya. Semoga berhasil!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads