Raffi Ahmad menghindar ketika menerima pertanyaan tentang gelar Doktor Honoris Causa yang diterima dari Universal Institute of Professional Management (UIPM). Gelar tersebut menjadi perbincangan publik dan tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Dilansir detikHot, Raffi Ahmad ditemui beberapa awak media usai acara FYP di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Ketika ditanya mengenai isu tersebut, dia tidak memberi jawaban dan tampak sibuk berbicara dengan seseorang via telepon.
Raffi juga terus berjalan ketika ditanya tentang jabatan barunya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024-2029. Dia tidak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya melambaikan tangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Raffi mengungkap tentang gelar barunya itu melalui postingan di media sosial. Dia menyebut pemberian gelar Doktor Honoris Causa itu sebagai sebuah kehormatan dan berkomitmen untuk memberikan pengaruh baik kepada para pengikutnya.
"Merupakan suatu kehormatan serta kebanggaan bagi saya menerima gelar kehormatan di bidang "Event Management and Global Digital Development" atas kontribusi saya selama puluhan tahun dalam pengembangan industri hiburan konvensional, offline, serta digital di Indonesia," tulisnya di Instagram.
"Sebagai seseorang yang memiliki kesempatan berinteraksi ke puluhan juta orang di berbagai platform digital dan juga secara event offline, saya akan terus berupaya memberikan pengaruh yang baik kepada pengikut saya dan terus membantu memotivasi mereka dalam mengejar impiannya," sambungnya.
Kemendikbud Ristek melakukan penelusuran dan mendapati bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia. Padahal berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi negara lain wajib memperoleh izin dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
"Tim Investigasi tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Dirjen Dikti Ristek Kemendikbud Ristek Abdul Haris dalam keterangannya, Sabtu (5/10/2024).
Dengan demikian, gelar yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak dapat diakui.
"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," lanjutnya.
(des/des)