Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) telah menginvestigasi kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) yang memberi gelar Doctor Honoris Causa Raffi Ahmad.
Pemerintah menegaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta, perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
(mud/mud)