Ruben Onsu dan Sarwendah sudah resmi bercerai. Hal itu diketahui dari putusan sidang yang dilakukan dengan e-court. Meski begitu, dalam putusan tersebut tidak ada bahasan terkait hak asuh anak dan nafkah.
Dilansir detikHot, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tapanuli Marbun buka suara mengenai putusan tersebut. Putuskan ini diputus secara verstek.
"Baik jadi setelah beberapa kali persidangan, gugatan perceraian yang diajukan oleh saudara Ruben Onsu terhadap istrinya pada hari ini, Majelis Hakim Jaksel telah memutuskan perkara tersebut secara verstek dalam arti tanpa hadirnya penggugat," kata Tapanuli Marbun di kantornya, Selasa (24/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatan perceraian itu memang tidak ada hak asuh anak dan nafkah.
"Adapun yang menjadi putusan dari Pengadilan, bahwa Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut secara verstek seluruhnya, yaitu menyatakan perkawinan penggugat dan tergugat diputus karena perceraian. Karena memang dari awal baik terkait harta gono gini maupun hak asuh anak tidak pernah dimohonkan oleh penggugat sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan hal itu," jelasnya.
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni 2024. Gugatan cerai tersebut terdaftar pada nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Dari pernikahan itu, pasangan Ruben dan Sarwendah dikaruniai dua orang anak dan satu lagi sebagai anak angkat yang saat ini dalam pengasuhan bersama.
(dai/dai)