Dua warga negara asing (WNA) asal Brazil ditangkap Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Lampung Utara, karena menyalahgunakan izin tinggal. Mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Adapun identitas keduanya yakni Marcelo De Carvalho Gomes, dan Mayara Lima Pimentel.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Tyas Kristyaningrum mengatakan penangkapan keduanya atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas yang dilakukan pasutri ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan yang dilakukan sepasang WNA asal Brazil yang di mana mereka menyewa sebuah rumah di Desa Walur dan kemudian menyewakannya kembali sebagai guest house khusus bagi wisatawan asing," katanya, Selasa (17/9/2024).
"Dari hasil informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi di mana empat mengakui menggunakan jasa dan fasilitas serta membayar untuk service selama di sana seperti makanan, minuman keras, papan surfing, laundry, dan sepeda motor," lanjut Tyas.
Atas keterangan itu, kata Tyas, keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kotabumi untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kedua orang tersebut mengakui menyewa rumah tersebut dari masyarakat selama 4 tahun dengan tarif per tahun Rp 40 juta. Mereka mengakui membeli sebuah tanah di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan yang akan dibangun sebuah penginapan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pasangan WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan tidak melaporkan perubahan alamat kepada Kantor Imigrasi Kotabumi, menyediakan jasa penginapan tanpa izin resmi dan tanpa berkontribusi pada pajak daerah, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan di Bali dan Pesisir Barat.
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi akan segera mengambil tindakan administratif berupa pendeportasian terhadap kedua WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Proses deportasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat, sesuai dengan pelanggaran hukum yang telah dilakukan.
(csb/csb)