KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 KPPS, Besaran Honor Tahun Ini Turun

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Buka Pendaftaran 92.295 KPPS, Besaran Honor Tahun Ini Turun

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Gedung KPU
Foto: lustrasi KPU (Andhika Prasetia/detikcom)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan membuka pendaftaran untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam Pilkada serentak 2024.

Pendaftaran KPPS dimulai 17-28 September 2024. Mereka akan bertugas di 13.185 tempat pemungutan suara (TPS) se-Sumsel. Setiap TPS akan diisi 7 orang sehingga total kebutuhannya mencapai 92.295 orang.

"Pendaftaran KPPS dibuka 17-28 September untuk 13.185 TPS. Kebutuhan KPPS sebanyak 92.295 orang. Masa kerja mereka selama 1 bulan untuk Pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota di Sumsel," ujar Anggota KPU Sumsel Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Rudiyanto Pangaribuan, Selasa (17/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut, para KPPS terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota. Sehingga untuk ketua jumlahnya sebanyak 13.185 orang, sedangkan anggota mencapai 79.110 orang.

Rudy menyebut, honor untuk ketua diberikan Rp 900 ribu, sedangkan anggota Rp 850 ribu. Sehingga, total anggaran untuk 13.185 Ketua KPPS dengan gaji Rp 900 ribu disiapkan Rp 11.866.500.000.

ADVERTISEMENT

Sedangkan untuk 79.110 Anggota KPPS disiapkan anggaran Rp 67.243.500.000. Total anggaran untuk KPPS mencapai Rp 79.110.000.000. Selain KPPS, dalam setiap TPS juga terdapat Linmas yang diberi honor Rp 650 ribu.

"Anggaran untuk honor disiapkan masing-masing KPU kabupaten/kota. Kebutuhan KPPS Paling banyak di Kota Palembang sesuai dengan jumlah pemilih di Pilkada nanti," ungkapnya.

Honor yang diberikan untuk para KPPS ini tak lebih besar dari Pemilu yang lalu. Sebelumnya, ketua menerima Rp 1,2 juta dan anggota Rp 1,1 juta. Penurunan honor itu karena jumlah kotak suara Pilkada tak sebanyak Pemilu yang lalu. Yakni, Pilkada hanya 2 kotak sedangkan Pemilu lalu 5 kotak suara.

Berikut syarat untuk bisa mendaftar sebagai KPPS:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 tahun-55 tahun pada hari pemungutan suara.

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika.

4. Memiliki integritas yang tinggi, berpribadi kuat, serta menjunjung kejujuran dan keadilan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau sudah tidak aktif dalam 5 tahun terakhir dengan melampirkan surat resmi dari partai.

6. Tinggal di area kerja PPK, PPS, atau KPPS.

7. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental, serta tidak terlibat dalam penggunaan narkoba.

8. Minimal memiliki ijazah SMA atau setara.

9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.




(dai/dai)


Hide Ads