Masuk Kategori Rawan Pilkada, Pj Gubernur Sumsel: Itu Hal Biasa!

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Pilkada Sumsel 2024

Masuk Kategori Rawan Pilkada, Pj Gubernur Sumsel: Itu Hal Biasa!

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 13 Sep 2024 22:00 WIB
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi
Foto: Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi (A Reiza Pahlevi)
Palembang -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI telah menyusun dan memetakan kerawanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Ada 21 daerah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam tahapan pencalonan pelaksanaan pesta demokrasi 27 November mendatang.

Dari 21 daerah yang dipetakan itu terdiri dari 11 provinsi dan 10 kabupaten/kota yang dinilai memiliki tingkat rawan tinggi. Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Lahat termasuk dalam kategori yang rawan tinggi.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, sudah melakukan upaya pencegahan dan antisipasi dengan melakukan koordinasi bersama seluruh stakeholder terkait. Di antaranya penyelenggara dan pengawas Pemilu mulai dari KPU, Bawaslu dan seluruh Forkopimda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sebulan lalu sudah melakukan koordinasi dengan seluruh Forkopimda, KPU, Bawaslu untuk mengingatkan adanya potensi-potensi yang menimbulkan kerawanan. Kita minta semuanya menjalankan fungsinya dengan baik. Alhamdulillah sampai hari ini belum ada kejadian yang menonjol," ujar Elen, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, menjadi hal yang lumrah jika dalam setiap Pemilu selalu panas. Namun tugasnya saat ini adalah dengan melakukan antisipasi bersama seluruh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

"Kalau Pilkada memanas itu hal biasa. Kalau Pilkada tidak panas, bukan Pilkada namanya," ungkapnya.

Dalam penetapan daerah rawan, Bawaslu RI menyebut ada 7 indikator. Yakni keberadaan calon petahana, calon yang memiliki hubungan kekerabatan dan calon yang memiliki hubungan kekerabatan antar wilayah.

Kemudian calon dari unsur ASN, TNI dan Polri. Adanya rotasi jabatan, potensi KTP ganda serta kepengurusan ganda Parpol. Semakin banyak kejadian (indikator) maka makin tinggi kerawanan suatu wilayah.

"Terkait netralitas ASN, kita kan selalu mengingatkan, lakukan pembinaan dan segala macamnya," tambahnya.

Sementara soal rotasi jabatan, dia menyebut belum terpantau dan adanya laporan jika hal tersebut berkaitan dengan kepentingan di Pilkada dalam pergeseran pejabat yang dilantik.

"Masih sesuai (rotasi jabatan). Mutasi dan rotasi jabatan yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan Pilkada, semuanya masih sesuai karena efektivitas kerja harus dilakukan ya kita lakukan," ungkapnya.

Dia meminta semua pihak untuk melaporkan jika menemukan ASN yang tidak netral. Sebab, semua aturan terkait netralitas sudah diatur oleh pemerintah.

"Aturan sudah ada, pengawasan sudah ada, pembinaan dan mengingatkan sudah dilakukan oleh Sekda. Jika melanggar dan bisa dibuktikan akan ada sanksi sesuai aturan yang sudah ada. Jika ada fakta di lapangan dan betul-betul terbukti tidak netral akan kita proses," tukasnya.




(dai/dai)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads