Pendaftaran CPNS Kemenag Tutup 14 September 2024, Cek Jadwal-Tahapannya!

Pendaftaran CPNS Kemenag Tutup 14 September 2024, Cek Jadwal-Tahapannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 02 Sep 2024 22:01 WIB
Ilustrasi Tes CPNS
Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban
Palembang -

Pendaftaran CPNS Kementerian Agama (Kemenag) baru dibuka per tanggal 1 September 2024. Sebanyak 20.772 formasi tersedia untuk berbagai lulusan dari SMA/MA, diploma hingga sarjana.

Kemenag memberikan peluang untuk santri lulusan Ma'had Aly mengikuti seleksi CPNS 2024. Terdapat 5.915 formasi yang bisa diperebutkan santri MA. Hal ini dilakukan pertama kali pada tahun 2024.

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 juga memberi akses bagi disabilitas, putra/putri Papua dan Kalimantan, serta lulusan terbaik atau cumlaude. Peserta dapat mendaftar melalui laman SSCASN hingga tanggal 14 September 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut adalah ketentuan pendaftaran CPNS Kemenag 2024 mulai dari jadwal, persyaratan hingga tahapan seleksi dan bobot nilai tes yang harus dicapai. Simak dan catat ya!

Jadwal Pendaftaran CPNS Kemenag 2024

Pendaftaran CPNS Kemenag 2024 berbeda dari ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jika BKN memulai pendaftaran seleksi pada 20 Agustus-6 September 2024, Kemenag baru mengumumkan seleksi CPNS.

ADVERTISEMENT

Pendaftarannya dimulai pada tanggal 1-14 September 2024. Inilah jadwal lengkap seleksi CPNS Kemenag yang mesti diketahui:

1. Pengumuman Seleksi: 31 Agustus-14 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 1-14 September 2024

3. Seleksi Administrasi: 1-16 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 Peserta Seleksi: 18-28 September

6. Masa Sanggah: 18-20 September 2024

7. Jawab Sanggah: 18-22 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September 2024

9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat: 9-15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

15. Pelaksanaan Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024

18. Penarikan Data Final SKC CPNS: 26-28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 9-20 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 JAnuari 2024

23. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2024

26. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

27. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Ketentuan jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diinformasikan melalui laman resmi penerimaan CPNS Kementerian Agama.

Persyaratan CPNS Kemenag 2024

1. Persyaratan Umum

- Warga Negara Indonesia

- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS dan untuk formasi dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Polri.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah asli dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada BAN PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

c. Transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK (bagi lulusan luar negeri) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi atau kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama.

d. Pelamar lulusan Ma'had Aly yang memiliki ijazah asli dari Ma'had Aly yang memiliki izin operasional dan Kementerian Agama pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI termasuk IKN atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Agama.

- Bersedia mengabdi di Kementerian Agama maupun pindah instansi dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi CASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

- Pelamar hanya dapat memiliki satu jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK pada satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

- Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

2. Persyaratan Khusus

- Jabatan Pentashih Mushaf Al-Quran (PMQ) wajib memiliki Syahadah hafal Al-Quran 30 Juz dari lembaga pendidikan keagamaan/yang berwenang.

- Jabatan Pengembangan Tafsir Al-Quran wajib memiliki Syahadah hafalan Al-Quran 10 juz dari lembaga pendidikan keagamaan/lembaga yang berwenang.

- Jabatan penghulu, wajib beragama Islam dan berjenis kelamin laki-laki.

- Jabatan penyuluh agama, wajib beragama sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar.

- Jabatan pengawas jaminan produk halal, wajib beragama Islam.

Tahapan Seleksi, Sistem dan Bobot Nilai

1. Seleksi Administrasi

a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman SSCASN dengan persyaratan yang telah ditentukan.

b. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah melalui laman SSCASN paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Panitia seleksi pengadaan ASN Kementerian Agama dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar. Alasan sanggah dapat diterima dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

a. Pelamar yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).

b. Kelulusan SKD didasarkan pada nilai ambang batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan:

1) 65 untuk TWK

2) 80 untuk TIU

3) 166 untuk TKP

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 311

2) Nilai TIU paling rendah 85

- Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

1) Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

2) Nilai TIU paling rendah 60

c. Pelamar CPNS Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

- Melamar pada laman SSCASN menggunakan NIK yang sama pada saat pendaftaran seleksi tahun 2023.

- Melamar jenjang pendidikan yang sama.

- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda.

- Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda.

- Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang dilamar.

- Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi 2024.

Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2024 dapat mengikuti SKD 2024. Jika pelamar memilih untuk menggunakan SKD 2024 maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD tahun anggaran 2024.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

a. Pelamar yang menggunakan nilai SKB tahun anggaran 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD tahun anggaran 2024 berhak mengikuti SKB jika dinyatakan lulus SKD dan termasuk dalam 3 kali jumlah kebutuhan jabatan setelah memenuhi nilai ambang batas pada jenis penetapan kebutuhan yang dilamar dan berperingkat terbaik.

b. SKB CPNS Kementerian Agama tahun anggaran 2024 sebagai berikut:

- Tes menggunakan CAT BKN dengan bobot 50%

- Tes tambahan berupa:

1) Praktik dan sikap kerja berperspektif moderasi beragama dengan bobot 40%

2) Wawancara wawasan moderasi beragama dengan bobot 10%

4. Hasil Akhir

Kelulusan akhir seleksi CPNS Kementerian Agama tahun anggaran 2024 ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40% dan SKB 60% oleh panitia seleksi nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai pendaftaran CPNS Kemenag 2024 yang ditutup pada 14 September 2024. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)


Hide Ads