Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) akan tutup sementara pada hari kemerdekaan. Masyarakat dapat kembali mengurus kedua surat tersebut dua hari setelahnya.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menjelaskan, pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Sabtu (17/8/2024).
"Pelayanan SIM tutup pada hari kemerdekaan (17/8). Sementara, hari Minggu memang tidak beroperasi," ujarnya kepada detikSumbagsel, Kamis (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan waktu tenggang hingga Senin (19/8/2024). Jika terlewat, katanya, akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.
Menurutnya, pemilik SIM dapat datang ke Satpas Polrestabes Palembang sesuai jam operasional, yaitu pukul 08.00-15.00 WIB.
"Kami beri waktu pada Senin (19/8/2024) bagi yang belum sempat melakukan perpanjangan saat libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga libur di hari yang sama. Hal ini dikonfirmasi oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang AKP Andi Haryadi kepada detikSumbagsel.
"Pelayanan SKCK tutup pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 18 Agustus karena memang Minggu pelayanannya tutup," ungkapnya.
Menurut Andi, masyarakat yang membutuhkan SKCK dapat datang ke Polrestabes Palembang pada Senin (19/8/2024) di jam operasional yang sama seperti pelayanan SIM, yaitu 08.00-15.00 WIB.
"Kami akan kembali melayani masyarakat yang membutuhkan SKCK pada Senin, 19 Agustus 2024," katanya.
(mud/mud)