Sopir Travel Cabuli Remaja di Palembang, Ancam Tabrakkan Mobil Jika Ditolak

Sumatera Selatan

Sopir Travel Cabuli Remaja di Palembang, Ancam Tabrakkan Mobil Jika Ditolak

Sabrina Adliyah - detikSumbagsel
Rabu, 14 Agu 2024 21:01 WIB
Kuasa hukum orang tua korban pelecehan oleh oknum sopir travel melapor ke Polrestabes Palembang.
Kuasa hukum orang tua korban pelecehan oleh oknum sopir travel melapor ke Polrestabes Palembang. Foto: Dok. Istimewa
Palembang -

Seorang oknum supir travel inisial VV melakukan pelecehan seksual terhadap remaja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku juga merekam video dan melakukan pengancaman terhadap korban, NRP (16).

Kuasa hukum korban, Wahyu Alaska, menyebutkan saat kejadian NRP sedang dalam perjalanan dari Kabupaten Empat Lawang, Sumsel menuju Palembang dengan travel yang dikendarai VV. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/5/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

"NRP sedang dalam perjalanan dari desanya di Kabupaten Empat Lawang ke Kota Palembang. Setelah sampai di Palembang, pelaku melakukan pelecehan seksual pada anak klien saya di mobil tersebut," ujarnya, Rabu (14/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan NRP pergi ke Palembang dengan niat untuk mendaftar sekolah. Menurutnya, korban diantar terakhir oleh sopir travel.

"Sebenarnya, ada beberapa orang di travel tersebut. Namun, sampai di Palembang, korban ini sengaja diturunkan paling akhir," katanya.

ADVERTISEMENT

Usai mengantar penumpang terakhir sebelum NRP, pelaku berhenti di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Kemuning, Palembang. Di sanalah VV melakukan pelecehan tersebut.

"Pelaku datangi NRP, tiba-tiba cium pipi dan melakukan pelecehan seksual. Korban sempat menangis namun diancam oleh sopir travel ini," jelasnya.

Wahyu mengatakan pelaku melakukan aksinya sambil merekam video. Menurut penuturan korban, VV mengancam akan menyebarkan video tersebut jika NRP tak mengindahkan keinginannya.

"VV juga mengancam akan menabrakkan mobil travelnya. Kata dia, lebih baik mereka mati berdua jika korban berontak," kata dia.

Setelahnya, pelaku mengantar pulang NRP. Meski sempat diancam, NRP akhirnya mengadukan perbuatan pelaku itu kepada keluarganya.

"Korban hingga kini masih mengalami trauma dan ketakutan luar biasa. Jadi kami lapor ke SPKT Polrestabes Palembang agar pelaku dapat diamankan," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut aduan korban telah diterima pihaknya. Dia menyebut VV terancam pasal 82 UU 17 tahun 2016 mengenai kejahatan perlindungan anak.

"Kami telah menerima aduan mengenai kejahatan yang dialami korban atas nama NRP. Selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.




(des/des)


Hide Ads