Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan bakal mengadakan Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Rencananya, program itu berlangsung pada 19 Agustus-14 Desember 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengatakan, untuk pemutihan pajak kendaraan itu saat ini masih dalam tahap pembahasan.
"Masih tahap pembahasan, rinciannya belum bisa kita sampaikan. Masih dibahas pada intinya," ujarnya, Rabu (14/8/2024).
Dari informasi yang beredar, pemutihan akan dilakukan untuk tunggakan PKB 2 tahun atau lebih. Penunggak pajak cukup membayar 1 tahun tunggakan pajak plus pajak 1 tahun berjalan.
pada program pemutihan pajak itu juga diberikan diskon 50% bea balik nama kendaraan bermotor II. Wajib pajak juga dibebaskan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor. Kemudian bebas pajak progresif dan denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) tahun-tahun lewat.
Sementara pada 17-18 Agustus Kantor Samsat akan tutup karena hari kemerdekaan dan cuti bersama. Libur operasional itu berdasarkan keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel dan Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumsel.
"Pelayanan kantor bersama samsat wilayah hukum Sumsel akan libur operasional memperingati hari kemerdekaan dan cuti bersama 17-18 Agustus nanti. Akan buka lagi pada Senin (19/8)," ungkapnya.
(csb/csb)