832 Napi Lapas Lubuklinggau Bakal Dapat Remisi Saat HUT RI, 11 Bebas

Sumatera Selatan

832 Napi Lapas Lubuklinggau Bakal Dapat Remisi Saat HUT RI, 11 Bebas

Muhammad Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 07 Agu 2024 07:00 WIB
Gedung Lapas Kelas IIA Lubuklinggau
Gedung Lapas Kelas IIA Lubuklinggau (Foto : Istimewa/Lapas Kelas IIA Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Sebanyak 832 napi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau diusulkan akan mendapat remisi pada hari ulang tahun (HUT) RI yang ke 79 nanti pada Sabtu (17/8/2024). Dari jumlah itu, 11 di antaranya bakal bebas.

Kasubsi Regitsrasi Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Bimo mengatakan ke 832 napi yang diusulkan mendapat remisi tersebut telah memenuhi syarat.

"Di antaranya yakni yang bersangkutan sudah narapidana, berkelakuan baik, mengikuti pembinaan yang ada di Lapas dan sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan," katanya, Selasa (6/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Bimo menuturkan hal ini baru usulan karena masih menunggu surat keputusan (SK) dan akan dilakukan pengecekan kembali.

"SK itu biasanya keluar pada tanggal 16 Agustus pas malam hari. Setelah SK keluar, maka akan dilakukan rekap oleh pihak kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Bimo, 832 napi yang diusulkan mendapat remisi umum (RU) masing-masing yaitu 821 laki-laki dan 11 perempuan. Dengan rincian RU I terdapat 818 orang dan RU II ada sebanyak 14 orang.

Kata dia, 818 napi yang diusulkan mendapat RU I yakni sebanyak 137 orang 1 bulan, 129 orang 2 bulan, 254 orang 3 bulan, 171 orang 4 bulan, 105 orang 5 bulan dan 22 orang 6 bulan.

Sedangkan untuk 14 warga binaan yang diusulkan mendapat RU II yaitu masing-masing sebanyak 4 orang 1 bulan, 2 orang 2 bulan, 1 orang 3 bulan, 2 orang 4 bulan dan 5 orang 5 bulan.

"Untuk yang bebas ada 11 orang, mereka langsung keluar. Karena ketika dia dapat remisi itu, itu lebih besar ketika dia mau keluar. Contohnya kalau dia keluarnya bulan September, dia dapat remisinya 3 bulan. Nah otomatis langsung pulang dia ketika pelaksanaan 17 Agustus nanti," jelasnya.

Meskipun terdapat 11 orang yang diusulkan mendapat remisi bebas tersebut, Bimo mengatakan, pihaknya belum tahu SK tersebut akan keluar atau tidak. Untuk 11 napi yang diusulkan mendapat remisi bebas yang pasti bukan kasus narkotika.

"Bukan kasus Narkotika, yang pasti diantaranya ada kasus pembunuhan dan perampokan," jelasnya.




(csb/csb)


Hide Ads