Akun Prakerja Diblokir, Ini Solusi yang Harus Dilakukan!

Akun Prakerja Diblokir, Ini Solusi yang Harus Dilakukan!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 06 Agu 2024 07:30 WIB
Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja (Foto: M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Palembang -

Pemilik akun Prakerja dapat mengalami pemblokiran apabila dinyatakan melanggar aturan. Lalu, bagaimana solusi untuk pengguna yang akun Prakerja diblokir?

Akun Prakerja yang diblokir otomatis tidak bisa mengikuti proses pendaftaran gelombong yang tersedia. Saat ini, pendaftaran sudah memasuki gelombong ke-71. Bagi yang akunnya diblokir dapat diurus dengan langkah-langkah berikut.

Inilah penjelasan lengkap tentang alasan akun Prakerja diblokir serta solusi yang harus dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Akun Prakerja Diblokir?

Dilansir laman Prakerja, manajemen pelaksana sebagai pengelola situs Kartu Prakerja berhak memblokir pengguna yang melanggar syarat dan ketentuan. Nah, detikers perlu tahu aturan yang tercantum dalam syarat dan ketentuan Prakerja. Pastikan telah membaca, memahami dan menyetujui isi di dalamnya.

Inilah link syarat dan ketentuan Kartu Prakerja yang memuat poin penting dan harus diketahui oleh calon pelamar:

ADVERTISEMENT

- Link Syarat dan Ketentuan Kartu Prakerja

Dalam link tersebut terdapat penjelasan mulai dari definisi, pendaftaran akun dan program, penetapan penerima Kartu prakerja, insentif, perubahan dan pembaharuan, hingga ketentuan lain-lain.

Solusi Jika Akun Prakerja Diblokir

Apabila calon pelamar merasa tidak melakukan pelanggaran yang ada dalam poin-poin syarat dan ketentuan Kartu Prakerja namun akun pengguna masih diblokir, maka dapat menghubungi admin melalui formulir yang disediakan.

Berikut ini link formulir laporan akun diblokir lengkap dengan tata cara pelaporannya:

1. Buka link Formulir Pengaduan

2. Isi nama lengkap, email, dan pilih jenis tipe pengguna

3. Tuliskan judul kendala yang dialami, misal "Akun diblokir"

4. Jelaskan secara detail kendala yang dialami sehingga dapat dipahami oleh pihak Prakerja

5. Lampirkan bukti yang mendukung deskripsi yang dijelaskan

6. Centang kota syarat dan ketentuan

7. Centang "I'm not a robot"

8. Klik "Kirim Pesan"

9. Tunggu sampai pesan terkirim dan jawaban akan dikirim ke email pengguna.

Gelombang Prakerja 2024

Prakerja saat ini sudah memasuki gelombang 71. Pendaftaran berakhir pada 5 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Bagi masyarakat yang belum lolos bisa mencoba mendaftar pada gelombong 72 mendatang. Simak inilah syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima kartu Prakerja.

Informasi terkait pembukaan gelombang Prakerja bisa diketahui melalui halaman dasbor prakerja.go.id atau mengunjungi sosial media Instagram, Facebook, YouTube ataupun TikTok.

Demikianlah penjelasan tentang alasan mengapa akun Prakerja diblokir serta solusi yang harus dilakukan. Semoga berguna ya!




(csb/csb)


Hide Ads