Semarakkan HUT RI, Warga Bengkulu Diminta Pasang Bendera Selama 1 Bulan

Bengkulu

Semarakkan HUT RI, Warga Bengkulu Diminta Pasang Bendera Selama 1 Bulan

Hery Supandi - detikSumbagsel
Rabu, 31 Jul 2024 13:10 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengajak seluruh Forkopimda bersama mengatasi kemiskinan dan stunting.
Foto: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (Istimewa)
Bengkulu -

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke-79, Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau agar masyarakat memasang bendera merah putih selama satu bulan penuh.

Meski HUT RI baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dalam hal ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak," kata Rohidin, Rabu (31/7/2024).

Rohidin menjelaskan, Pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini.

ADVERTISEMENT

"Sebagai wujud penghargaan kita dan atas pengorbanan para pejuang di dalam merebut kemerdekaan, kita memasang bendera merah putih selama satu bulan full," jelas Rohidin.

Dalam surat edaran tersebut menuliskan, masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 31 Juli 2024.

Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.




(dai/dai)


Hide Ads