Caleg 3 Partai Belum Berikan LHKPN, KPU Lampung Ancam Tak Dilantik

Lampung

Caleg 3 Partai Belum Berikan LHKPN, KPU Lampung Ancam Tak Dilantik

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 16 Jul 2024 19:20 WIB
Ilustrasi laporan keuangan.
Foto: Ilustrasi laporan keuangan (Scott Graham/Unsplash)
Lampung -

Caleg DPRD Provinsi Lampung terpilih dari 3 partai besar yakni Gerindra, Golkar serta PKB belum juga melaporkan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Lampung. Total ada 40 caleg dari 85 caleg yang belum memberikan laporan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung pun memberikan ultimatum untuk tidak memberikan laporan atau rekomendasi caleg terpilih untuk dilantik. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami.

"Kita tidak ikutkan (pelantikan), namanya tidak kami cantumkan dalam daftar calon legislatif terpilih dan itu kita sampaikan ke Gubernur," katanya, Selasa (16/7/2024).

Erwan menjelaskan dari 8 partai politik, ada 3 partai yang calegnya belum sama sekali memberikan laporan LHKPN ke KPU Lampung.

"PKB, Gerindra dan Golkar belum sama sekali calegnya memberikan laporan LHKPN. Kemudian yang sudah itu, PDI-P ada 8 dari 13 caleg, NasDem ada 9 dari 10 caleg, Demokrat ada 8 dari 9 caleg, untuk PKS dan PAN sudah semuanya. Jadi total 85 caleg terpilih yang sudah menyerahkan laporan LHKPN itu ada 40 caleg," bebernya.

"LHKPN adalah satu di antara syarat agar para caleg terpilih tersebut bisa dilantik sebagai anggota DPRD Lampung periode 2024-2029," tambah Erwan.

Dia menambahkan, KPU Lampung akan memberikan batas waktu kepada para caleg ini untuk segera memberikan laporan LHKPN ini sebelum 21 hari waktu pelantikan.

"Iya kami memberikan batas waktu untuk melaporkan bukti LHKPN itu ke kami sebelum 21 hari waktu pelantikan," tandasnya.




(dai/dai)


Hide Ads