Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendirikan 2.899 posko pengawal hak pilih. Posko ini nantinya ditujukan untuk masyarakat dalam melaporkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.
Seperti diketahui, proses coklit saat ini mulai berproses di masing-masing wilayah. Adapun waktu proses coklit ini sendiri akan berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan proses coklit saat ini tengah dilakukan oleh KPU, adanya posko ini nantinya ditujukan untuk masyarakat dalam membuat aduan dalam proses coklit yang tidak sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami membuat 2.899 posko aduan untuk masyarakat ini ditujukan untuk mengawali, mengawasi dan memaksimalkan kerja-kerja pengawasan, serta dalam tahapan pencoklitan berjalan dengan prosedur tepat hingga daftar pemilih akurat dan hak pilih masyarakat terkawal," katanya, Senin (1/7/2024).
"Posko yang didirikan ini tersebar mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kelurahan hingga tingkat desa se-Provinsi Lampung," sambungnya.
Adapun rincian ribuan posko ini terletak di 16 posko di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan Kantor Bawaslu se-Kabupaten/Kota, 229 di kecamatan terpusat di Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dan 2.654 posko tingkat kelurahan/desa di seluruh Provinsi Lampung tepatnya di rumah Panwaslu Kelurahan/Desa.
Kemudian, kata Iskardo, Bawaslu juga telah melakukan mitigasi terkait adanya kerja-kerja dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) terkait tidak mendatangi pemilih secara langsung, mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
"Kami telah melakukan mitigasi terkait proses coklit ini yakni seperti pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat,tidak mendatangi pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan sarana teknologi terlebih dahulu, tidak melaksanakan coklit tepat waktu, tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit dan sebagainya. Maka dari itu tujuan adanya posko ini untuk memudahkan masyarakat dalam membuat aduan," jelasnya.
Iskardo menambahkan, jajaran Provinsi Lampung tetap berupaya untuk melaksanakan pengawasan pada tahapan coklit secara melekat dari jajaran Bawaslu provinsi hingga jajaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
"Kami berharap dengan peluncuran Posko Kawal Hak Pilih, masyarakat yang memiliki kendala terkait hak pilih selama penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan 2024 dapat menyampaikannya melalui Posko Kawal Hak Pilih di kantor maupun media sosial jajaran Bawaslu Provinsi Lampung," ujarnya.
(csb/csb)