Pengumuman PPDB Bangka Belitung tahap 2 akan segera dilakukan. Bagi calon siswa yang mendaftar dapat mengecek tanggal penting hasil seleksi penerimaan peserta didik baru.
Proses pendaftaran PPDB Bangka Belitung tahap 2 dilakukan pada 24-29 Juni 2024. Pendaftaran dibuka untuk jalur zonasi, mutasi SMA/SMK, jalur reguler. Lantas kapan hasil seleksi diumumkan?
Inilah tanggal penting pengumuman PPDB Bangka Belitung tahap 2 lengkap dengan cara mengeceknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pengumuman PPDB Babel Tahap 2
Dilansir laman PPDB Babel, pengumuman akan dilakukan beberapa hari setelah pengumuman berakhir. Sesuai jadwal, hasil seleksi akan keluar pada tanggal 2 Juli 2024. Adapun rincian jadwalnya sebagai berikut:
- Pendaftaran Jalur Zonasi & Mutasi SMA: 24-27 Juni 2024
- Pendaftaran Jalur Reguler & Mutasi SMK: 24-29 Juni 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi: 2 Juli 2024
- Daftar Ulang: 3-6 Juli 2024
- Tahun Ajaran Baru: 15 Juli 2024
Cara Cek Hasil Pengumuman PPDB Babel
Pengecekkan hasil pengumuman PPDB Bangka Belitung tahap 2 dilakukan melalui alamat https://ppdb.babelprov.go.id. Adapun tata cara mengeceknya sebagai berikut:
1. Kunjungi laman PPDB di atas
2. Pilih "Login"
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Masukkan password
5. Klik "Login"
6. Setelah masuk ke halaman PPDB, siswa bisa mencari menu pengumuman atau hasil seleksi
7. Lakukan proses pengecekkan hasil seleksi
8. Jika diterima, peserta didik wajib melakukan pendaftaran ulang
Aturan Pengumuman Peserta Didik
Peraturan mengenai pengumuman peserta didik tertuang dalam pasal 34 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023. Sebagai berikut:
1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
3. Pemerintah daerah memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
4. Pemerintah daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos.
5. Dalam hal kepala sekolah belum definitif maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwenang.
6. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
7. Pengumuman harus dapat diakses masyarakat.
Aturan Daftar Ulang PPDB
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Proses ini bertujuan untuk memastikan status sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Artinya, calon peserta wajib melakukan daftar ulang sebagai tahapan akhir PPDB. Apabila tidak, akan membuat kepesertaan menjadi gugur. Karena itu, setelah dinyatakan diterima d SMA yang dipilih segera melakukan daftar ulang.
Jika Ada Kecurangan, Apakah Bisa Melapor?
Apabila kedapatan adanya kecurangan maka dapat melakukan pelaporan pada laman yang sudah dipersiapkan dinas pendidikan provinsi ataupun kabupaten kota. Masyarakat perlu mengunjungi laman http://ult.kemdikbud.go.id.
Itulah penjelasan mengenai pengumuman PPDB Bangka Belitung tahap 2 yang dilakukan secara online. Semoga berhasil ya detikers!
(mud/mud)