Berikut ini detikSumbagsel sajikan link PPDB Sumsel lengkap dengan aturan pengumuman penetapan peserta didik dan proses daftar ulang.
Link PPDB Sumsel 2024
Informasi mengenai PPDB Sumsel dapat diakses melalui laman resmi yang dibuat pemerintah provinsi dan sekolah yang dipilih. Laman tersebut berguna sebagai akses untuk melakukan pendaftaran hingga melihat hasil pengumuman. Inilah link PPDB Sumsel 2024:
- Link PPDB Sumsel (https://ppdbsumsel.com/)
Jalur PPDB Sumsel
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
Jalur pendaftaran PPDB untuk SMA memiliki 4 jalur yakni zonasi, prestasi, pemindahan tugas orangtua/wali dan afirmasi. Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
2. Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
3. Jalur perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Apabila masih ada kuota maka pemerintah daerah dapat membuka jalur prestasi.
Tahapan PPDB Sumsel
Merujuk pasal 26 pada aturan di atas menjelaskan ada 5 tahapan yang harus dilalui untuk mendaftar PPDB, d antaranya:
1. Pengumuman Pendaftaran
2. Pendaftara
3. Seleksi sesuai dengan Jalur Pendaftaran
4. Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
5. Daftar Ulang
Aturan Pengumuman Peserta Didik
Peraturan mengena pengumuman peserta didik tertuang dalam pasal 34 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan Kepsekjen Kemendikbud Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023. Berikut poin pentingnya:
1. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.
2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
3. Pemerintah daerah memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru paling banyak sama dengan daya tampung yang diumumkan pada tahap pengumuman pelaksanaan PPDB.
4. Pemerintah daerah wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi dan tidak lolos.
5. Dalam hal kepala sekolah belum definitif maka penetapan peserta didik baru dilakukan oleh pejabat yang berwewenang.
6. Khusus untuk SMK, dalam tahapan pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
7. Pengumuman harus dapat diakses masyarakat.
Jika Ada Kecurangan, Apakah Bisa Melapor?
Apabila kedapatan adanya kecurangan maka dapat melakukan pelaporan pada laman yang sudah dipersiapkan dinas pendidikan provinsi ataupun kabupaten kota. Masyarakat perlu mengunjungi lama http://ult.kemendikbud.go.id.
Daftar Ulang PPDB
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah. Proses ini bertujuan untuk memastikan status sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli sesuai persyaratan.
Artinya, calon peserta wajib melakukan daftar ulang sebagai tahapan akhir PPDB. Apabila tidak, akan membuat kepesertaan menjadi gugur. Karena itu, setelah dinyatakan diterima d SMA yang dipilih segera melakukan daftar ulang.
Itulah informasi mengenai link PPDB Sumsel lengkap dengan aturan pengumuman dan daftar ulangnya. Semoga membantu ya detikers.
(mud/mud)