KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal terbaru pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024. Proses pendaftaran dibuka mulai tanggal 13-17 Juni 2024.
Pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih yang termasuk anggota badan adhoc yang menjadi ujung tombak dalam Pilkada Serentak 2024. Pantarlih memiliki peranan penting sebagai pemutakhiran data pemilih yang berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Bagi yang ingin mendaftar segera catat tanggal penting pendaftaran Pantarlih. Berikut detikSumbasel sajikan informasi mengenai jadwal terbaru Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Terbaru Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024
Sebelumnya, pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih dijadwalkan berlangsung pada 5-9 Juni 2024. Penjadwalan tersebut berubah setelah KPU Kabupaten/Kota mengumumkan jadwal terbaru. Dilansir Instagram KPU Ogan Ilir, inilah tanggal penting yang harus dicatat pelamar:
- 13-17 Juni 2024: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih
- 13-19 Juni 2024: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih
- 14-20 Juni 2024: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih
- 21-23 Juni 2024: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih
- 23 Juni 2024: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih
- 24 Juni 2024: Pelantikan Pantarlih
Dari jadwal tersebut, pembentukan Pantarlih tidak dilakukan berdasarkan tes tertulis dan wawancara. Pemilihannya hanya dilihat dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan PPS. Durasi waktu pendaftaran hingga pelantikan berlangsung selama 12 Hari.
Dokumen Persyaratan Pantarlih
Sebelum melakukan pendaftaran Pantarlih sebaiknya pelamar menyiapkan berkas dokumen yang diminta sebagai persyaratan mendaftar. Berkas tersebut berupa salinan dokumen penting hingga surat pernyataan. Ini daftar lengkapnya:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah atau ijazah terakhir
- Pas foto berwarna 4 x 6
- Surat Pernyataan bermaterai
- Surat keterangan kesehatan
Persyaratan Umum Pantarlih
Selain daripada dokumen penting tersebut, pelamar wajib menyesuaikan persyaratan yang diminta. Ada 6 poin syarat untuk bisa mendaftar Pantarlih, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 17 tahun
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan
4. Berdomisili dalam wilayah kerja
5. Mampu secara jasmani dan rohani
6. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat
Apabila sesuai dengan syarat di atas maka pelamar bisa melakukan pendaftaran. Persiapkanlah berkas-berkas yang diminta dan jangan sampai ada yang kelupaan satu pun. Setelah itu, berangkat ke lokasi pendaftaran yang ditetapkan KPU Kabupaten/Kota.
Lokasi Pendaftaran Pantarlih
Proses pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 berlangsung di sekretariat PPS desa/kelurahan setempat. Pelamar mendatangi kantor atau lokasi tersebut berada dengan membawa berkas dokumen yang diminta.
Bagi yang ingin bergabung persiapkan diri dan berkas-berkas yang diminta. Pendaftaran ini bisa menjadi kesempatan untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah yang dilakukan 5 tahun sekali.
Masa Kerja dan Tugas Pantarlih Pilkada 2024
Setelah nanti dinyatakan lolos, anggota Pantarlih akan menjalankan masa kerja selama 1 bulan sejak hari pelantikan. Sejumlah tugas yang ditetapkan KPU wajib dijalankan hingga tuntas. Berikut ini daftar tugasnya:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Setelah satu bulan bekerja, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji. Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, gaji yang diterima sebesar Rp 1.000.000. Gaji tersebut mengalami kenaikan dari Rp 800.000 pada tahun 2019. Penetapan gaji Pantarlih diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Itulah informasi mengenai jadwal terbaru pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024 yang perlu dicatat tanggal pentingnya. Semoga berhasil ya detikers!
(mud/mud)