Coblosan Pilkada 2024, Apakah Besok Libur?

PILKADA BALI

Kenali Kandidat

Coblosan Pilkada 2024, Apakah Besok Libur?

Ni Komang Nartini - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 17:00 WIB
TPS 009 Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, menggelar pemilihan ulang pemilu presiden (pilpres) karena adanya pemilih tanpa form A5 yang diizinkan memilih, Sabtu (19/7/2014).
Ilustrasi coblosan. Foto: Rengga Sancaya
Denpasar -

Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melaksanakan pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (27/11/2024). Terkait hal tersebut, apakah besok libur?

Apakah Besok Libur?

Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Hari Pemungutan Suara menyatakan bahwa tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pilkada serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Yuk gunakan hak pilihmu jika sudah memenuhi syarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilkada 2024 Anak Sekolah Ikut Libur?

Untuk mengetahui jawaban apakah anak sekolah juga ikut libur atau tidak, anda perlu mengetahui isi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 terlebih dahulu sebagai berikut:

1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni pada 21 November 2024.

Mengutip detikNews, dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri.

Keputusan bersama ini mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku bagi instansi pemerintah maupun swasta.

Pada peraturan itu disebutkan bila hari libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Meliputi peringatan tahun baru masehi, hari raya, hari suci keagamaan, hari kemerdekaan, dan situasional seperti Pilkada Serentak.

Sehingga berdasarkan informasi di atas, pada 27 November 2024 menjadi hari libur yang dirayakan oleh seluruh kalangan termasuk anak sekolahan meskipun belum masuk usia untuk melakukan pencoblosan.

Karena seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah juga memiliki hak untuk memberikan suara pada hari pencoblosan Pilkada serentak nanti.

Untuk mengetahui lebih detail mengenai Keppres Nomor 33 Tahun 2024, anda bisa mengakses melalui link berikut: https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/keputusan-presiden-republik-indonesia/2024/keppres-nomor-33-tahun-2024.pdf

Semoga informasi ini dapat menjawab kebingungan anda ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(nor/nor)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads