Seluruh masyarakat Indonesia yang telah memenuhi syarat akan melaksanakan pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (27/11/2024). Terkait hal tersebut, apakah besok libur?
Apakah Besok Libur?
Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 mengenai Hari Pemungutan Suara menyatakan bahwa tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih mudah berpartisipasi dalam pilkada serentak tanpa terkendala oleh aktivitas pekerjaan. Yuk gunakan hak pilihmu jika sudah memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilkada 2024 Anak Sekolah Ikut Libur?
Untuk mengetahui jawaban apakah anak sekolah juga ikut libur atau tidak, anda perlu mengetahui isi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 terlebih dahulu sebagai berikut:
1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November 2O24 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
2. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Yakni pada 21 November 2024.
Mengutip detikNews, dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sejak tahun 2003 pemerintah telah mengeluarkan keputusan bersama tiga menteri.
Keputusan bersama ini mengatur ketentuan mengenai hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku bagi instansi pemerintah maupun swasta.
Pada peraturan itu disebutkan bila hari libur nasional adalah hari libur yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Meliputi peringatan tahun baru masehi, hari raya, hari suci keagamaan, hari kemerdekaan, dan situasional seperti Pilkada Serentak.
Sehingga berdasarkan informasi di atas, pada 27 November 2024 menjadi hari libur yang dirayakan oleh seluruh kalangan termasuk anak sekolahan meskipun belum masuk usia untuk melakukan pencoblosan.
Karena seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah juga memiliki hak untuk memberikan suara pada hari pencoblosan Pilkada serentak nanti.
Untuk mengetahui lebih detail mengenai Keppres Nomor 33 Tahun 2024, anda bisa mengakses melalui link berikut: https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/files/keputusan-presiden-republik-indonesia/2024/keppres-nomor-33-tahun-2024.pdf
Semoga informasi ini dapat menjawab kebingungan anda ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Ni Komang Nartini peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(nor/nor)