Mengenal Pantarlih Pilkada 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja dan Gaji

Mengenal Pantarlih Pilkada 2024: Tugas, Kewajiban, Masa Kerja dan Gaji

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 27 Mei 2024 22:20 WIB
Ilustrasi
Foto: Ilustrasi Pilkada (Fuad Hasim/detikcom)
Palembang -

Pantarlih Pilkada 2024 termasuk salah satu anggota badan adhoc yang memiliki peranan penting dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah. Sudahkah mengenal apa itu Pantarlih?

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupakan panitia Pilkada yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Ia bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilihan.

Sejumlah tugas lainnya diberikan kepada Pantarlih Pilkada 2024 supaya membantu PPS dalam bekerja. Untuk mengenal Pantarlih Pilkada 2024, simak rangkuman berikut mengenai tugas hingga masa kerja dan gajinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Pantarlih Pilkada 2024

Pantarlih akan melaksanakan tahapan pemutakhiran data atau kegiatan memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan bantuan PPK, PPS dan Pantarlih.

KPU RI menyiapkan sejumlah tugas lain untuk Pantarlih selama penyelenggaraan Pilkada 2024. Tugas tersebut wajib dijalankan selama masa kerja berlangsung. Berikut daftar tugas Pantarlih Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pilkada 2024

Dikutip Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut rincian kewajiban Pantarlih dalam Pilkada 2024:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran.

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Jumlah Anggota Pantarlih

Dalam pasal 47 dan 48 dijelaskan bahwa anggota Pantarlih terdiri dari satu orang untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga atau masyarakat biasa.

Jadi, setiap TPS di provinsi, kabupaten kota hingga kecamatan akan ada satu orang yang bertugas sebagai Pantarlih. Ia akan menjalankan tugas-tugas yang sudah ditetapkan KPU terkhusus untuk pemutakhiran data pemilih dan bertanggung jawab kepada PPS.

Pengangkatan Pantarlih dilakukan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota. Seleksi penerimaannya berlangsung secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas integritas dan kemandirian calon terpilih.

Dalam proses perekrutan anggota Pantarlih, PPS melakukan sejumlah tahapan kegiatan, di antaranya:

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih

Jika dalam seleksi terbuka tidak ada peserta yang mendaftar, maka PPS dapat melakukan penunjukkan calon Pantarlih untuk ditetapkan. Setelah itu, dilakukan pelantikan dan pengucapan sumpah janji Pantarlih.

Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024, Pantarlih akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp 1.000.000. Gaji tersebut mengalami kenaikan dari Rp 800.000 pada tahun 2019. Penetapan gaji Pantarlih diputuskan juga dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Gaji Pantarlih akan diberikan apabila menyelesaikan tugas sesuai masa kerja. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih terbilang singkat daripada PPK dan PPS. Durasinya hanya selama 1 bulan, dimulai dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024.

Demikian penjelasan lengkap mengenai Pantarlih Pilkada 2024 meliputi tugas, kewajiban hingga masa kerja dan gajinya. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)


Hide Ads