Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu sistem online yang digunakan sebagai pusat informasi untuk proses seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SD dan SMP. Di website ini nantinya akan disediakan semua tahapan dari pendaftaran hingga pengumuman.
PPDB di tingkat SD dan SMP tentunya memiliki beberapa jalur yang bisa ditempuh masing-masing siswa tergantung kebutuhan dan keperluan untuk memenuhi syarat yang ada.
Lantas apa saja 4 jalur yang dimaksud? Berikut detikSumbagsel rangkum ulasannya. Simak yuk!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
4 Jalur PPDB Kota Palembang
Dari setiap jenjang yang ditempuh tentunya ada beberapa jalur yang memiliki syarat dan kualifikasi yang berbeda dari SD yang memiliki 3 jalur dan SMP 4 jalur. Keduanya memiliki kuota masing-masing dari jumlah daya tampung setiap sekolah yang terdaftar.
- Jalur Afirmasi
- Jalur perpindahan tugas orang tua
- Jalur zonasi
- Jalur prestasi
Jalur Afirmasi
Dilansir situs Portal PPDB Kota Palembang, Jalur ini merupakan salah satu jalur yang digunakan untuk siswa yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan dari siswa-siswi dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Hal ini juga berlaku bagi siswa-siswi penyandang disabilitas dan dibuktikan dengan dokumen yang jelas. Untuk kuota jalur afirmasi ini terbagi menjadi 2 yaitu 15% untuk jenjang SD, dan 30% SMP daya tampung di sekolah.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini digunakan untuk siswa-siswi yang orang tuanya mendapatkan perpindahan tugas dari luar kota ke Kota Palembang. Dan untuk kuota yang disediakan untuk jalur ini di setiap daya tampung sekolah adalah 5%. Dan setiap jenjang dari SD hingga SMP memiliki kesamaan kuota.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi merupakan salah satu jalur yang bisa digunakan untuk masuk ke sekolah dimulai dari jenjang SD hingga SMP yang berdasarkan dari jarak dan lokasi rumah ke sekolah. Hal ini juga dilihat dari lamanya peserta didik itu tinggal dan tercatat 1 tahun dimulai dari penerbitan kartu keluarga hingga sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kuota yang disediakan untuk jalur ini paling banyak yakni sebesar 80% di tingkat SD, dan 60% SMP dari daya tampung sekolah.
Jalur Prestasi
Jalur ini diperuntukkan untuk jenjang SMP bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik dalam wilayah zonasi. Ketentuan ini berlaku untuk enam bulan atau paling lambat tiga tahun sejak tanggal PPDB. untuk kuota jalur ini di jenjang SMP hanya 5% dari daya tampung sekolah
Dan dapat disimpulkan jika jalur masuk yang ditempuh setiap jenjang dari SD dan SMP memiliki perbedaan dan terbagi menjadi dua klasifikasi untuk SD tiga jalur dan SMP empat jalur dengan tambahan jalur prestasi.
Demikianlah rangkuman dan ulasan tentang 4 jalur PPDB di Kota Palembang. Semoga bermanfaat ya!
Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(csb/csb)