Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Palembang untuk jalur afirmasi berakhir pada 30 Mei 2024. Lalu, kapan pengumuman PPDB jalur afirmasi Kota Palembang 2024 dilakukan?
Setiap jalur yang ada pada PPDB Kota Palembang 2024 mempunyai jadwal yang telah ditetapkan. Saat ini, pelaksanaan PPDB Kota Palembang untuk jalur afirmasi tengah memasuki proses verifikasi. Selanjutnya akan diumumkan hasil seleksi calon peserta didik yang lolos dan tidaknya.
Simak informasi mengenai jadwal pengumuman PPDB jalur afirmasi Kota Palembang 2024 lengkap dengan tahapan berikutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pengumuman PPDB Jalur Afirmasi Kota Palembang 2024
Dinas Pendidikan Kota Palembang menjadwalkan pengumuman PPDB jalur afirmasi dilakukan pada Senin, 3 Juni 2024. Pengumuman disampaikan setelah melewati tahapan verifikasi pendaftaran.
Bagi yang lolos dapat melanjutkan proses daftar ulang. Untuk yang tidak lolos dapat mencoba melakukan sanggahan pada 3-5 Juni 2024. Berikut jadwal lengkap yang harus diketahui:
- Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi: 3 Juni 2024
- Masa Sanggah Jalur Afirmasi: 3-5 Juni 2024
- Daftar Ulang Jalur Afirmasi: 6-7 Juni 2024
Mekanisme Pengumuman Hasil PPDB Jalur Afirmasi
Berdasarkan Pedoman PPDB SD dan SMP Tahun Ajaran 2024/2025, terdapat mekanisme pengumuman hasil seleksi peserta didik SD dan SMP. Berikut ini rinciannya:
1. Pengumuman penetapan peserta didik merupakan pengumuman penetapan atas seluruh atas seluruh calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur pendaftaran.
2. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru/panitia PPDB tingkat satuan pendidikan yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
3. Dinas Pendidikan Kota Palembang wajib memastikan jumlah peserta didik yang diterima dalam penetapan peserta didik baru berjumlah paling banyak sama dengan daya tampung. Diumumkan pada tahapan pengumuman pelaksanaan PPDB.
4. Selain mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi, Dinas Pendidikan Kota Palembang wajib mengumumkan calon peserta didik yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
5. Pengumuman dapat diakses oleh masyarakat.
Daftar Ulang Jalur Afirmasi
Setelah dinyatakan lolos dan diterima di sekolah pilihan, peserta didik wajib melakukan daftar ulang. Adapun mekanismenya sebagai berikut:
1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah.
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Sekolah menyelenggarakan daftar ulang bagi calon peserta didik yang diterima sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
4. Dalam hal terdapat calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
5. Sekolah dilarang untuk:
- Melakukan pungutan terkait pelaksanaan PPDB
- Menerima calon peserta didik tidak diumumkan pada aplikasi PPDB sebagai peserta didik yang lolos seleksi
- Menerima calon peserta didik bukan merupakan peserta didik cadangan sebagai pengganti calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri.
- Menerima peserta didik tidak melakukan daftar ulang
- Evaluasi pelaksanaan PPDB
Demikian informasi untuk pengumuman PPDB jalur afirmasi Kota Palembang lengkap dengan tahapan daftar ulang. Semoga membantu ya!
(dai/dai)