Polisi Temukan THM 'Sarang' Narkoba, Minta Pemkot Palembang Cabut Izin

Sumatera Selatan

Polisi Temukan THM 'Sarang' Narkoba, Minta Pemkot Palembang Cabut Izin

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Selasa, 28 Mei 2024 18:40 WIB
Polisi menemukan puluhan pil ekstasi dan inex saat razia tempat hiburan malam
Polisi menemukan puluhan pil ekstasi dan inex saat razia tempat hiburan malam (Foto: Dok Ditresnarkoba Polda Sumsel)
Palembang -

Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan razia di Tempat Hiburan Malam (THM) dan menemukan puluhan pil ekstasi atau inex. Polisi minta Pemkot Palembang mencabut izin THM tersebut.

Razia tersebut menyasar beberapa THM di kota Palembang, seperti di Diskotik Golden Star, Diskotik Badman, Kampung Baru, dan Darma Agung (DA) Club' 41, Jum'at (24/5/2024) malam hingga, Sabtu (25/5/2024) dini hari.

Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi mengatakan dalam razia tersebut ditemukan 23 butir ekstasi atau inex di DA Club'41 di dalam tong sampah yang sengaja dibuang pengunjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sering kita melakukan razia, dan sudah 2 kali ditemukan ekstasi di Club'41 yang pertama kita temukan 6 pil ekstasi di sana," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (28/5/2024).

Lanjutnya, dalam razia tersebut tidak ditemukan siapa yang membawa barang bukti tersebut sebab sudah ditemukan di dalam tong sampah. Serta pada THM lainnya tidak ditemukan barang bukti apapun.

ADVERTISEMENT

"23 butir ekstasi atau inex ditemukan di tong sampah di dalam hold Club'41," ujarnya.

Pihak kepolisian akan melayangkan surat ke Pemerintah Kota Palembang terkait surat izinnya. lanjut Harissandi, tempat tersebut diduga sebagai tempat peredaran narkoba.

"Kita akan bersurat ke pemkot untuk izinnya dicabut atau dibekukan karena disinyalir jadi tempat peredaran narkoba, kita baru menggunakan asas praduga tak bersalah," katanya.




(mud/mud)


Hide Ads