Korupsi Proyek Mes UIN Raden Fatah, Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Sumatera Selatan

Korupsi Proyek Mes UIN Raden Fatah, Kontraktor Ditetapkan Tersangka

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 28 Mei 2024 09:30 WIB
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar (tengah) (Foto: Irawan)
Palembang -

Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan mes UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 senilai Rp 800 juta. Tersangka langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gofar mengatakan tersangka tersebut yakni Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, Doni Prayatna selaku kontraktor pembangunan Gedung UIN Raden Fatah.

"Hari ini Senin (27/5), kita bidang Pidsus Kejari Palembang menetapkan satu tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 yang berpotensi rugikan negara sekitar Rp 800 juta, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat,"katanya kepada wartawan Senin (27/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ario juga menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, Doni Prayatna langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang selama 20 (dua puluh) Hari ke depan.

"Kita langsung melakukan penahan untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Aryo menuturkan untuk modus yang dilakukan tersangka Doni Prayatna yakni pengurangan volume pembangunan mes 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. Dalam proses pembangunan tahap pertama berdasarkan penyidikan serta keterangan 18 orang saksi terjadi dugaan korupsi tidak sesuai RAB.

"Berdasarkan keterangan 18 saksi yang kita panggil, maka disimpulkan terjadi pengurangan volume pembangun alias tidak sesuai RAB yang dilakukan tersangka," jelasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads