Apa itu KIP Kuliah? Ini Manfaat, Syarat, dan Prosesnya

Apa itu KIP Kuliah? Ini Manfaat, Syarat, dan Prosesnya

Bagus Rahmat Nugroho - detikSumbagsel
Jumat, 03 Mei 2024 08:00 WIB
Permintaan konfirmasi bantuan dana biaya hidup KIP Kuliah yang cair.
Foto: Instagram/@puslapdik_dikbud
Palembang -

KIP Kuliah merupakan bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat Indonesia yang ingin melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tetapi terhalang biaya karena berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.

KIP Kuliah memiliki sejumlah manfaat salah satunya adalah mendapatkan bantuan biaya hidup tergantung klaster wilayah. Meski begitu ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Berikut detikSumbagsel sajikan informasi tentang KIP Kuliah. Simak yuk!

Apa Itu KIP Kuliah?

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka oleh Kemdikbudristek, KIP merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Pintar. Kartu ini diberikan kepada mahasiswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin guna membiayai pendidikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, di mana pemerintah mempunyai tanggung jawab dalam meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan di perguruan tinggi serta menyiapkan warga negara menjadi cerdas dan kompetitif.

Manfaat KIP Kuliah 2024

Masih di sumber yang sama, manfaat KIP Kuliah 2024 yang utama adalah:

ADVERTISEMENT
  • Jaminan biaya pendidikan dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi)
  • Menerima bantuan biaya hidup per bulan berdasarkan klaster wilayah
  • Menerima bantuan pendidikan per semester

Persyaratan Penerima KIP Kuliah 2024

Berikut beberapa persyaratan penerima KIP Kuliah 2024:

  • Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
  • Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN/PTS yang sudah terakreditasi.
  • Mempunyai potensi akademik akan tetapi terhalang keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
  • Dibuktikan dengan dokumen yang sah dan pertimbangan khusus.

Persyaratan Ekonomi KIP Kuliah 2024

Beberapa persyaratan ekonomi mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dibuktikan dengan:

  • Mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Tergolong ke dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PKKE)
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
  • Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria tersebut, tetap bisa mendapatkan KIP Kuliah Merdeka dengan ketentuan: bukti gabungan pendapatan kotor orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendekatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 dan bukti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dilegalisasi pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan.

Proses KIP Kuliah 2024

  • Registrasi/pendaftaran akun KIP-K: 12 Februari - 31 Oktober 2024
  • Seleksi KIP-K di Perguruan Tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2024
  • Penetapan penerima baru: 1 Juli-31 Oktober 2024

Nah itulah informasi mengenai apa itu KIP Kuliah. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads