Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Damai, Tuntut Omnibus Law Dicabut

Sumatera Selatan

Ratusan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Damai, Tuntut Omnibus Law Dicabut

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 01 Mei 2024 19:20 WIB
Ratusan buruh gelar aksi damai di halaman DPRD Sumsel
Foto: Ratusan buruh gelar aksi damai di halaman DPRD Sumsel (Reiza Pahlevi)
Palembang -

Ratusan buruh di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi damai dalam rangka memperingati May Day 2024. Mereka menuntut omnibus law hingga menyerukan kepada pemerintah untuk mendukung para buruh dan menyetop segala bentuk PHK.

Aksi damai itu digelar di halaman Gedung DPRD Sumsel, Rabu (1/5/2024). Sebelumnya, mereka melakukan aksi long march dari pelataran Benteng Kuto Besak Palembang.

"Pada prinsip sama dengan nasional. Paling utamanya yakni terkait omnibus law dan penolakan PP No 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang masih tidak berkeadilan," ujar Humas KASBI Sumsel, Cerah Buana, Rabu (1/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kenaikan UMP di Sumsel pada tahun 2023 hanya 1,55%. Sehingga pihaknya juga meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel untuk lebih berperan aktif terhadap perlindungan buruh yang ada di wilayah tersebut. Termasuk perlindungan buruh perempuan yang menyangkut isu pelecehan seksual hingga kekerasan di tempat kerja dan hak-hak lain yang dibutuhkan.

"Pada May Day tahun ini, kita suarakan tentang perlindungan buruh perempuan. Untuk itu, ada tuntutan daycare dan ruang laktasi bagi perempuan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Secara keseluruhan, kata Cerah, ada 14 tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi tersebut itu. Yakni:

  • Cabut Omnibus Law Cipta Kerja dan PP turunannya
  • Stop PHK dan pemberangusan serikat buruh.
  • Berlakukan upah layak nasional secara adil dan bermartabat serta cabut PP 51/2023 tentang pengupahan.
  • Tolak sistem kerja kontrak/outsourcing, sistem kerja magang.
  • Lindungi buruh perempuan, setop pelecehan dan kekerasan di tempat kerja.
  • Berlakukan daycare dan ruang laktasi bagi buruh perempuan.
  • Berlakukan cuti Ayah bagi buruh laki-laki saat Istri melahirkan.
  • Jamin dan lindungi hak-hak buruh perkebunan sawit, perkebunan tebu, perkebunan karet dan sektor perkebunan lainnya.
  • Jamin dan lindungi pegawai honorer/pegawai PHL di pemerintahan menjadi pegawai tetap negara dengan gaji yang layak.
  • Stabilkan harga-harga beras, minyak dan Sembako lainya.
  • Tolak kenaikan harga BBM, tarif dasar listrik (TDL) dan tarif jalan tol.
  • Stop represivitas dan kriminalisasi terhadap aktivis gerakan rakyat.
  • Wujudkan pendidikan gratis dan ilmiah bagi seluruh rakyat.
  • Kembalikan perhitungan track access charge (TAC) untuk PT KAI kepada PP No 15/2016.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan pada prinsipnya pemerintah menyambut baik aksi yang dilakukan para buruh ini. Menurutnya, mengenai tuntutan yang disampaikan para massa tidaklah salah. Namun, perlu dilihat juga kondisi dari setiap perusahaan.

"Kalau UMR dan UMP sudah ditetapkan dan diumumkan, tapi kadang perusahaan ada kendala operasional," ujarnya.

Deliar pun mengimbau, untuk para perusahaan di wilayah Sumsel agar mematuhi regulasi sehingga tidak ada lagi kesenjangan para buruh.




(dai/dai)


Hide Ads